Yusril Ungkap Risiko Penolakan Perppu Pilkada

Senin, 13 Oktober 2014 - 13:01 WIB
Yusril Ungkap Risiko Penolakan Perppu Pilkada
Yusril Ungkap Risiko Penolakan Perppu Pilkada
A A A
JAKARTA - Kevakuman hukum bisa terjadi jika DPR menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai pemilihan kepala daerah (pilkada).

Sebaliknya, kata pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, Perppu tersebut sah menjadi UU jika DPR menerimanya.

"Karena tidak ada aturan yang mengatur soal pilkada, kalau perppu itu ditolak oleh DPR," kata Yusril di halaman Istana Negara, Jakarta, Senin (13/10/2014).

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengeluarkan dua Perppu soal pilkada, pada Kamis 2 Oktober 2014 malam.

Dua perppu itu diantaranya Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

Perppu itu sekaligus mencabut UU Nomor 22 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota yang mengatur pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Kemudian, Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang isinya menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6722 seconds (0.1#10.140)