KPK Segera Sita Aset Bupati Karawang
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyita aset Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah.
Langkah itu akan dilakukan menyusul penetapan Ade dan istrinya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan penyidik sudah menemukan dugaan dan bukti-bukti adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pasca penetapan keduanya sebagai tersangka, kata dia, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan melakukan penelusuran aset dan penyitaan.
“Asetnya ASW dan NLF nilainya bisa miliaran. Ketika ditetapkan TPPU kemudian ada yang disita. Apa saja, mesti saya cek dulu. Termasuk rekeningnya. Karena infonya belum saya terima,” kata Johan di Jakarta, Minggu (12/10/20114).
Dia menuturkan, nantinya kepemilikan aset-aset tersebut akan dikonfirmasi kepada kedua tersangka.
Selain itu penyidik akan mencocokan aset keduanya dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut dia, hal itu merupakan langkah standar yang dilakukan KPK. Ade dan Latifah disangkakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya menjadi tersangka kasus pencucian uang, Ade Swara dan Nurlatifah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan permohonan izin terkait pembangunan mal di Karawang.
Langkah itu akan dilakukan menyusul penetapan Ade dan istrinya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan penyidik sudah menemukan dugaan dan bukti-bukti adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pasca penetapan keduanya sebagai tersangka, kata dia, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan melakukan penelusuran aset dan penyitaan.
“Asetnya ASW dan NLF nilainya bisa miliaran. Ketika ditetapkan TPPU kemudian ada yang disita. Apa saja, mesti saya cek dulu. Termasuk rekeningnya. Karena infonya belum saya terima,” kata Johan di Jakarta, Minggu (12/10/20114).
Dia menuturkan, nantinya kepemilikan aset-aset tersebut akan dikonfirmasi kepada kedua tersangka.
Selain itu penyidik akan mencocokan aset keduanya dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut dia, hal itu merupakan langkah standar yang dilakukan KPK. Ade dan Latifah disangkakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya menjadi tersangka kasus pencucian uang, Ade Swara dan Nurlatifah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan permohonan izin terkait pembangunan mal di Karawang.
(dam)