Presiden Punya Hak Veto Batalkan UU
A
A
A
JAKARTA - Seandainya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sungguh-sungguh menginginkan pilkada langsung, caranya bukan menerbitkan Perppu.
Pengamat politik Said Salahudin mengatakan, SBY bisa menolak pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada menjadi UU Pilkada dalam rapat paripurna DPR. Sebab sesungguhnya presiden memiliki hak veto.
"Apabila dalam sidang paripurna DPR yang lalu presiden melalui Mendagri menggunakan hak vetonya, maka UU Pilkada tidak akan mungkin disahkan," kata Said lewat pers rilis kepada Sindonews, Minggu (12/10/2014).
Sebab, berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD NRI 1945, setiap RUU harus mendapat persetujuan bersama DPR dan presiden, tidak bisa hanya disetujui oleh salah satu pihak saja.
"Penolakan Presiden untuk mengesahkan RUU menjadi UU sebetulnya juga pernah terjadi dalam rapat paripurna DPR di tahun 2004. Akibat penolakan Presiden itu, RUU tersebut kemudian batal disahkan menjadi UU," ungkapnya.
Pengamat politik Said Salahudin mengatakan, SBY bisa menolak pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada menjadi UU Pilkada dalam rapat paripurna DPR. Sebab sesungguhnya presiden memiliki hak veto.
"Apabila dalam sidang paripurna DPR yang lalu presiden melalui Mendagri menggunakan hak vetonya, maka UU Pilkada tidak akan mungkin disahkan," kata Said lewat pers rilis kepada Sindonews, Minggu (12/10/2014).
Sebab, berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD NRI 1945, setiap RUU harus mendapat persetujuan bersama DPR dan presiden, tidak bisa hanya disetujui oleh salah satu pihak saja.
"Penolakan Presiden untuk mengesahkan RUU menjadi UU sebetulnya juga pernah terjadi dalam rapat paripurna DPR di tahun 2004. Akibat penolakan Presiden itu, RUU tersebut kemudian batal disahkan menjadi UU," ungkapnya.
(maf)