Wamenkeu Masih Bungkam Soal Anggaran Rumah Mantan Presiden
Kamis, 09 Oktober 2014 - 18:12 WIB
Wamenkeu Masih Bungkam Soal Anggaran Rumah Mantan Presiden
A
A
A
JAKARTA - Sisa jabatan pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid II tinggal 11 hari lagi. Namun, anggaran rumah untuk mantan presiden dan wakil presiden belum dirampungkan.
Ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Bambang Brodjonegoro masih bungkam mengenai anggaran yang disiapkan untuk pensiunan presiden dan wapres tersebut.
"Belum, orang ini lagi disiapin," ujar dia di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (9/10/2014).
Menurutnya saat ini pihaknya masih membahas dan menyelesaikan finalisasi teknis perhitungan anggaran tersebut. "Masih dibahas, masih menyelesaikan finalisasi teknisnya. Kita masih tunggu perhitungannya," pungkas dia.
Sekadar informasi, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan Mantan Wapres RI, disebutkan dasar pengalokasian anggaran, yakni total nilai tanah ditambah total nilai bangunan.
Disebutkan dalam beleid PMK tersebut bahwa kriteria umum untuk rumah kediaman bagi mantan presiden dan wapres meliputi, berada di wilayah Republik Indonesia, berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai.
Kemudian memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas mantan presiden dan wapres beserta keluarga. Juga tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan mereka.
Ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Bambang Brodjonegoro masih bungkam mengenai anggaran yang disiapkan untuk pensiunan presiden dan wapres tersebut.
"Belum, orang ini lagi disiapin," ujar dia di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (9/10/2014).
Menurutnya saat ini pihaknya masih membahas dan menyelesaikan finalisasi teknis perhitungan anggaran tersebut. "Masih dibahas, masih menyelesaikan finalisasi teknisnya. Kita masih tunggu perhitungannya," pungkas dia.
Sekadar informasi, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan Mantan Wapres RI, disebutkan dasar pengalokasian anggaran, yakni total nilai tanah ditambah total nilai bangunan.
Disebutkan dalam beleid PMK tersebut bahwa kriteria umum untuk rumah kediaman bagi mantan presiden dan wapres meliputi, berada di wilayah Republik Indonesia, berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai.
Kemudian memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas mantan presiden dan wapres beserta keluarga. Juga tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan mereka.
(kri)