Kemenkeu Segera Selesaikan Anggaran Rumah Mantan Presiden
Kamis, 09 Oktober 2014 - 18:02 WIB
Kemenkeu Segera Selesaikan Anggaran Rumah Mantan Presiden
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini sedang menyelesaikan perhitungan anggaran rumah mantan presiden dan wakil presiden.
Direktur DJKN Kemenkeu Hadiyanto berjanji, pihaknya akan menyelesaikan urusan anggaran rumah pensiunan presiden dan wapres tersebut dalam minggu ini.
"Segera harus diselesaikan dalam minggu ini (anggaran rumah mantan presiden). Kita lihat sebentar lagi, sabar sedang dihitung, sedang disiapkan dan dirapihkan," ujar dia usai Rakor Pengadaan Rumah Bagi Mantan Presiden dan Wapres di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (9/10/2014).
Lebih lanjut, dia mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan Mantan Wapres RI, disebutkan bahwa dasar pengalokasian anggaran tersebut adalah total nilai tanah ditambah total nilai bangunan.
"Sesuai ketentuan PMK ada batasan nilai sebagai acuan untuk pengusulan anggaran. Itu sudah ada nilainya. Dari Menkeu akan dijawab ke Mensesneg, besarnya maksimal plafon penganggaran berdasarkan benchmark sebesar kali 1.500 meter persegi (m2)," terang dia.
Kendati demikian, Hadiyanto mengaku belum bisa menyebutkan besaran dana yang dianggarkan untuk mantan presiden dan wakil presiden tersebut. Namun menurutnya, anggaran akan disesuaikan dengan kemampuan negara.
"Angkanya belum bisa di-disclose. APBN kita kan Rp2.000 triliun, kemampuan negara ya sesuai itu. Yang wajar berdasarkan kualitatifnya di sana sesuai PMK," ucap Hadiyanto.
Ditabahkannya, jika harga plafon rumah melebihi batas yang dianggarkan, maka pensiunan presiden dan wakil presiden tersebut harus menanggung sendiri kekurangannya.
"Kalau melebihi plafon 1.500 kali benchmark, dibayar yang bersangkutan atau mencari lokasi lain," pungkas dia.
Direktur DJKN Kemenkeu Hadiyanto berjanji, pihaknya akan menyelesaikan urusan anggaran rumah pensiunan presiden dan wapres tersebut dalam minggu ini.
"Segera harus diselesaikan dalam minggu ini (anggaran rumah mantan presiden). Kita lihat sebentar lagi, sabar sedang dihitung, sedang disiapkan dan dirapihkan," ujar dia usai Rakor Pengadaan Rumah Bagi Mantan Presiden dan Wapres di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (9/10/2014).
Lebih lanjut, dia mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan Mantan Wapres RI, disebutkan bahwa dasar pengalokasian anggaran tersebut adalah total nilai tanah ditambah total nilai bangunan.
"Sesuai ketentuan PMK ada batasan nilai sebagai acuan untuk pengusulan anggaran. Itu sudah ada nilainya. Dari Menkeu akan dijawab ke Mensesneg, besarnya maksimal plafon penganggaran berdasarkan benchmark sebesar kali 1.500 meter persegi (m2)," terang dia.
Kendati demikian, Hadiyanto mengaku belum bisa menyebutkan besaran dana yang dianggarkan untuk mantan presiden dan wakil presiden tersebut. Namun menurutnya, anggaran akan disesuaikan dengan kemampuan negara.
"Angkanya belum bisa di-disclose. APBN kita kan Rp2.000 triliun, kemampuan negara ya sesuai itu. Yang wajar berdasarkan kualitatifnya di sana sesuai PMK," ucap Hadiyanto.
Ditabahkannya, jika harga plafon rumah melebihi batas yang dianggarkan, maka pensiunan presiden dan wakil presiden tersebut harus menanggung sendiri kekurangannya.
"Kalau melebihi plafon 1.500 kali benchmark, dibayar yang bersangkutan atau mencari lokasi lain," pungkas dia.
(kri)