Wamenparekraf Terseret Kasus Jero Wacik
A
A
A
JAKARTA - KPK mendalami kesaksian Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Sapta Nirwandar yang ikut terseret dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri ESDM Jero Wacik.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, penyidik hari ini memeriksa Sapta Nirwandar dalam kapasitas Wamenparekraf sebagai saksi untuk Jero. Menurut KPK, Sapta diduga memiliki informasi atau keterangan yang ingin digali penyidik.
Apalagi dalam kapasitas saksi, Sapta diduga mengetahui atau mendengar atau mengalami tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam jabatan berkaitan dengan dana operasional menteri (DOM) yang dipergunakan Jero. Kesaksian yang diberikan Sapta nantinya akan divalidasi dan didalami lebih lanjut.
“Sepengetahuan saya, nama Pak Sapta Nirwandar kemungkinan muncul dari saksi yang berasal dari Kemenparekraf. Karena sebelumnya sudah ada dari Kemenparekraf yang diperiksa sebagai saksi JW,” kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/10/2014).
Dalam catatan SINDO, saksi-saksi yang dimaksud Johan yakni, Kabag TU Menteri pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Luh Ayu Rusminingsih dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenparekraf Wardiyatmo Suwarno Tarukaryoso.
Johan menjelaskan, untuk saat ini memang KPK sedang mendalami pemerasan Jero di ESDM. Tetapi tidak menutup kemungkinan aksi pemerasan dan intevensi Jero juga diusut sampai di Kemenparekraf.
Dugaan itu makin menguat setelah ada pemeriksaan tiga pejabat dari kementerian tersebut. “Dalam proses pemeriksaan ada informasi yang bisa dikembangkan termasuk ke Kemenpakeraf, maka itu bisa dikembangkan KPK,” paparnya.
Dituturkannya, penyidik hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris Ditjen Ketenagalistrikan ESDM Arief Indarto sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi sosialisasi energi, kegiatan sepeda sehat, dan perawatan Gedung ESDM dengan tersangka mantan Sekjen ESDM Waryono Karno.
Sayangnya Arief tidak hadir. Sebelumnya, Arief juga sudah pernah beberapa kali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Jero Wacik.
Lebih lanjut, KPK juga membuka peluang dibukanya penyelidikan baru. “Penyelidikan bisa saja dilakukan. Tapi sampai hari ini belum, belum ada penyelidikan baru di ESDM. Nanti saya coba cek lagi,” tandasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemerasan Dana Operasional Menteri (DOM) senilai lebih dari Rp9,9 miliar tahun anggaran 2011-2013 di Kementerian ESDM. Status tersangka Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat ini diumumkan Rabu 3 September 2014.
Modus pemerasan yang diduga dilakukan Jero di antaranya, meminta anak buahnya di Kementerian ESDM untuk menggelembungkan DOM, memerintahkan Waryono Karno selaku Sekretaris Jenderal (sekjen) mempelajari DOM di sejumlah kementerian/lembaga untuk kepentingan Jero, pengumpulan dana-dana rekanan yang menyelenggarakan program-program tertentu, dan kegiatan rapat-rapat fiktif.
Sehingga terkumpul uang lebih dari Rp9,9 miliar. Uang tersebut diduga digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga, dan pencitraan Jero Wacik di media massa.
Uang yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi di antaranya diduga untuk kepentingan Jero dan keluarga, bepergian ke luar negeri, makan malam bersama kolega, dan biaya rapat bersama pihak-pihak lain.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, penyidik hari ini memeriksa Sapta Nirwandar dalam kapasitas Wamenparekraf sebagai saksi untuk Jero. Menurut KPK, Sapta diduga memiliki informasi atau keterangan yang ingin digali penyidik.
Apalagi dalam kapasitas saksi, Sapta diduga mengetahui atau mendengar atau mengalami tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam jabatan berkaitan dengan dana operasional menteri (DOM) yang dipergunakan Jero. Kesaksian yang diberikan Sapta nantinya akan divalidasi dan didalami lebih lanjut.
“Sepengetahuan saya, nama Pak Sapta Nirwandar kemungkinan muncul dari saksi yang berasal dari Kemenparekraf. Karena sebelumnya sudah ada dari Kemenparekraf yang diperiksa sebagai saksi JW,” kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/10/2014).
Dalam catatan SINDO, saksi-saksi yang dimaksud Johan yakni, Kabag TU Menteri pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Luh Ayu Rusminingsih dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenparekraf Wardiyatmo Suwarno Tarukaryoso.
Johan menjelaskan, untuk saat ini memang KPK sedang mendalami pemerasan Jero di ESDM. Tetapi tidak menutup kemungkinan aksi pemerasan dan intevensi Jero juga diusut sampai di Kemenparekraf.
Dugaan itu makin menguat setelah ada pemeriksaan tiga pejabat dari kementerian tersebut. “Dalam proses pemeriksaan ada informasi yang bisa dikembangkan termasuk ke Kemenpakeraf, maka itu bisa dikembangkan KPK,” paparnya.
Dituturkannya, penyidik hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris Ditjen Ketenagalistrikan ESDM Arief Indarto sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi sosialisasi energi, kegiatan sepeda sehat, dan perawatan Gedung ESDM dengan tersangka mantan Sekjen ESDM Waryono Karno.
Sayangnya Arief tidak hadir. Sebelumnya, Arief juga sudah pernah beberapa kali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Jero Wacik.
Lebih lanjut, KPK juga membuka peluang dibukanya penyelidikan baru. “Penyelidikan bisa saja dilakukan. Tapi sampai hari ini belum, belum ada penyelidikan baru di ESDM. Nanti saya coba cek lagi,” tandasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemerasan Dana Operasional Menteri (DOM) senilai lebih dari Rp9,9 miliar tahun anggaran 2011-2013 di Kementerian ESDM. Status tersangka Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat ini diumumkan Rabu 3 September 2014.
Modus pemerasan yang diduga dilakukan Jero di antaranya, meminta anak buahnya di Kementerian ESDM untuk menggelembungkan DOM, memerintahkan Waryono Karno selaku Sekretaris Jenderal (sekjen) mempelajari DOM di sejumlah kementerian/lembaga untuk kepentingan Jero, pengumpulan dana-dana rekanan yang menyelenggarakan program-program tertentu, dan kegiatan rapat-rapat fiktif.
Sehingga terkumpul uang lebih dari Rp9,9 miliar. Uang tersebut diduga digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga, dan pencitraan Jero Wacik di media massa.
Uang yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi di antaranya diduga untuk kepentingan Jero dan keluarga, bepergian ke luar negeri, makan malam bersama kolega, dan biaya rapat bersama pihak-pihak lain.
(kri)