Perppu Dianggap Omong Kosong, UU Pilkada Tetap Digugat
A
A
A
JAKARTA - Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar Dewa Ruci mengajukan uji materi atau judicial review UU Pilkada. Mereka menilai pemilihan kepala dearah lewat DPRD telah merampas suara rakyat.
Dia pun menyinggung tentang Pasal 27, Pasal 28 C ayat 2 dan Pasal 28 D ayat 3 dalam Undang-undang Dasar 1945 terkait persamaan hak dalam pemerintahan.
"Sementara hak eksklusif memilih dalam pemerintahan daerah itu ada pada DPRD. Di situ ada pembedaan pemberlakuan hukum antara rakyat biasa dengan rakyat yang menjadi anggota DPRD," tutur kuasa hukum pemohon, Ridwan Darmawan usai mendaftarkan gugatan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2014).
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menerbitkan dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU Pilkada.
Mengenai hal itu, Ridwan mengaku pesimistis perppu bisa lolos di DPR. Terlebih Demokrat sudah berada dalam barisan Koalisi Merah Putih (KMP).
"Demokrat sudah nyata-nyata bergabung dengan Koalisi Merah Putih. Konfigurasi di DPR tidak memungkinkan untuk meloloskan Perppu menjadi undang-undang, meski memang SBY sudah menyatakan salah satu perjanjian masuk ke KMP adalah mereka akan menyetujui perppu," tuturnya.
Presiden LBH Laskar Dewa Ruci, Sirra Prayuna menilai perppu cuma alat pencitraan."Perppu SBY hanya omong kosong, tidak lebih dari sekadar pencitraan bagi dirinya sendiri, ditambah lagi dengan tujuan-tujuan sempit dan jangka pendek politik," kata Sirra.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar Dewa Ruci mengajukan uji materi atau judicial review UU Pilkada. Mereka menilai pemilihan kepala dearah lewat DPRD telah merampas suara rakyat.
Dia pun menyinggung tentang Pasal 27, Pasal 28 C ayat 2 dan Pasal 28 D ayat 3 dalam Undang-undang Dasar 1945 terkait persamaan hak dalam pemerintahan.
"Sementara hak eksklusif memilih dalam pemerintahan daerah itu ada pada DPRD. Di situ ada pembedaan pemberlakuan hukum antara rakyat biasa dengan rakyat yang menjadi anggota DPRD," tutur kuasa hukum pemohon, Ridwan Darmawan usai mendaftarkan gugatan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2014).
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menerbitkan dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU Pilkada.
Mengenai hal itu, Ridwan mengaku pesimistis perppu bisa lolos di DPR. Terlebih Demokrat sudah berada dalam barisan Koalisi Merah Putih (KMP).
"Demokrat sudah nyata-nyata bergabung dengan Koalisi Merah Putih. Konfigurasi di DPR tidak memungkinkan untuk meloloskan Perppu menjadi undang-undang, meski memang SBY sudah menyatakan salah satu perjanjian masuk ke KMP adalah mereka akan menyetujui perppu," tuturnya.
Presiden LBH Laskar Dewa Ruci, Sirra Prayuna menilai perppu cuma alat pencitraan."Perppu SBY hanya omong kosong, tidak lebih dari sekadar pencitraan bagi dirinya sendiri, ditambah lagi dengan tujuan-tujuan sempit dan jangka pendek politik," kata Sirra.
(dam)