Kisruh UU & Perppu Pilkada, Awas Kekosongan Hukum
A
A
A
JAKARTA - Rencana penerbitan Perppu Pilkada oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berpotensi membuat kekosongan hukum terkait pemilihan kepala daerah. Ini akan menimbulkan kekisruhan.
Potensi kekosongan hukum ini diungkap oleh Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD dalam kicauannya di akun @mohmahfudmd hari ini, Minggu (5/10/2014).
Dipaparkan Mahfud, jika SBY menerbitkan Perppu maka otomatis membatalkan UU Pilkada yang baru disahkan oleh DPR periode 2009-2014. Namun akan berbahaya jika Perppu Pilkada yang diajukan SBY tidak disetujui oleh DPR periode baru.
"UU Pilkada sdh dimatikan tp klo ditolak DPR maka Perppu ikut mati. Trjdilah kekosongan hkm itu," kicau Mahfud.
Jika terjadi kekosongan hukum, maka akan timbul masalah pada pertengahan 2015. Karena pada saat itu harus ada penggantian banyak kepala daerah.
"(Penggantian kepala daerah itu) memakai hukum apa? Ini yang harus diantisipasi oleh negara," tutur Mahfud.
Potensi kekosongan hukum ini diungkap oleh Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD dalam kicauannya di akun @mohmahfudmd hari ini, Minggu (5/10/2014).
Dipaparkan Mahfud, jika SBY menerbitkan Perppu maka otomatis membatalkan UU Pilkada yang baru disahkan oleh DPR periode 2009-2014. Namun akan berbahaya jika Perppu Pilkada yang diajukan SBY tidak disetujui oleh DPR periode baru.
"UU Pilkada sdh dimatikan tp klo ditolak DPR maka Perppu ikut mati. Trjdilah kekosongan hkm itu," kicau Mahfud.
Jika terjadi kekosongan hukum, maka akan timbul masalah pada pertengahan 2015. Karena pada saat itu harus ada penggantian banyak kepala daerah.
"(Penggantian kepala daerah itu) memakai hukum apa? Ini yang harus diantisipasi oleh negara," tutur Mahfud.
(hyk)