Kubu Jokowi Gugat Sistem Pemilihan Ketua MPR
A
A
A
JAKARTA - Setelah gagal merebut kursi Ketua DPR, kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) menggugat UU MD3 terkait sistem paket pemilihan Ketua MPR.
Gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) itu diajukan fraksi-fraksi pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Bachtiar Aliy mengatakan sistem paket yang diterapkan saat pemilihan pimpinan DPR telah menghilangkan unsur musyawarah serta mencabut hak kontitusi anggota DPR.
"Kondisi ini muncul sebagai akibat UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang memungkinkan munculnya diktator mayoritas terhadap minoritas yang sangat tidak sesuai nilai-nilai demokrasi Pancasila," ujar Bachtiar saat jumpa pers di Kantor DPP NasDem, Jakarta, Sabtu (4/10/2014).
Bagi kubu Jokowi, lanjut Bachtiar, sistem paket sebagaimana termaktub dalam Pasal 84 ayat 2 UU MD3 yang menyebutkan pimpinan DPR dipilih dari dan oleh anggota DPR dalam satu paket yang bersifat tetap terbukti telah menghilangkan hak konstitusional anggota untuk memilih dan dipilih sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.
"Frasa dalam satu paket yang bersifat tetap menyebabkan fraksi secara faktual memiliki kursi di DPR kehilangan hak kontitusionalnya untuk mengajukan calon pimpinan DPR sebagai akibat digagalkan sebagaimana disyaratkan UU MD3," ungkapnya.
Bachtiar menjelaskan, sistem paket yang telah memenangkan kubu Koalisi Merah Putih memimpin alat kelengkapan DPR dinilai sebagai aksi saling menjegal dan mengingkari prinsip kedaulatan rakyat.
"(Sistem paket) dipastikan akan terulang kembali dalam pemilihan pimpinan MPR yang rencananya akan dilakukan Senin, 6 Oktober 2014," tukasnya.
Atas dasar itu, fraksi-fraksi pendukung Jokowi yang diwakili Dwi Ria Latifa, Junimart Girsang dan Henry Yosodiningrat sebagai pihak pemohon telah mendaftarkan gugatan sistem paket pengujian pasal 15 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 kepada MK pada Jumat 3 Oktober 2014.
Dalam jumpa pers yang dihadiri masing-masing fraksi partai pengusung Jokowi-Kalla seperti Ahmad Basarah, Trimedia Pandjaitan(PDIP), Bachtiar Aliy (NasDem), Lukman Edi, Marwan Jafar (PKB), Saleh Husein, Junimart Girsang dan Rufinus Hutauruk (Hanura) berharap MK membuat putusan sebelum paripurna menggelar pemilihan pimpinan MPR.
Gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) itu diajukan fraksi-fraksi pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Bachtiar Aliy mengatakan sistem paket yang diterapkan saat pemilihan pimpinan DPR telah menghilangkan unsur musyawarah serta mencabut hak kontitusi anggota DPR.
"Kondisi ini muncul sebagai akibat UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang memungkinkan munculnya diktator mayoritas terhadap minoritas yang sangat tidak sesuai nilai-nilai demokrasi Pancasila," ujar Bachtiar saat jumpa pers di Kantor DPP NasDem, Jakarta, Sabtu (4/10/2014).
Bagi kubu Jokowi, lanjut Bachtiar, sistem paket sebagaimana termaktub dalam Pasal 84 ayat 2 UU MD3 yang menyebutkan pimpinan DPR dipilih dari dan oleh anggota DPR dalam satu paket yang bersifat tetap terbukti telah menghilangkan hak konstitusional anggota untuk memilih dan dipilih sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.
"Frasa dalam satu paket yang bersifat tetap menyebabkan fraksi secara faktual memiliki kursi di DPR kehilangan hak kontitusionalnya untuk mengajukan calon pimpinan DPR sebagai akibat digagalkan sebagaimana disyaratkan UU MD3," ungkapnya.
Bachtiar menjelaskan, sistem paket yang telah memenangkan kubu Koalisi Merah Putih memimpin alat kelengkapan DPR dinilai sebagai aksi saling menjegal dan mengingkari prinsip kedaulatan rakyat.
"(Sistem paket) dipastikan akan terulang kembali dalam pemilihan pimpinan MPR yang rencananya akan dilakukan Senin, 6 Oktober 2014," tukasnya.
Atas dasar itu, fraksi-fraksi pendukung Jokowi yang diwakili Dwi Ria Latifa, Junimart Girsang dan Henry Yosodiningrat sebagai pihak pemohon telah mendaftarkan gugatan sistem paket pengujian pasal 15 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 kepada MK pada Jumat 3 Oktober 2014.
Dalam jumpa pers yang dihadiri masing-masing fraksi partai pengusung Jokowi-Kalla seperti Ahmad Basarah, Trimedia Pandjaitan(PDIP), Bachtiar Aliy (NasDem), Lukman Edi, Marwan Jafar (PKB), Saleh Husein, Junimart Girsang dan Rufinus Hutauruk (Hanura) berharap MK membuat putusan sebelum paripurna menggelar pemilihan pimpinan MPR.
(dam)