KPK Bidik Kontraktor Edison Marudut di Kasus Annas Maamun

Jum'at, 03 Oktober 2014 - 20:59 WIB
KPK Bidik Kontraktor...
KPK Bidik Kontraktor Edison Marudut di Kasus Annas Maamun
A A A
JAKARTA - KPK mengincar kontraktor Edison Marudut Marsadauli sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan alih fungsi lahan hutan Provinsi Riau ke Kemenhut dan proyek-proyek lainnya di Pemprov Riau 2014.

Dalam dua perkara itu penyidik sudah menetapan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka penerima suap 156.000 dolar Singapura dan Rp500 juta dari tersangka pengusaha sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, penyidik memeriksa Edison sebagai saksi untuk kasus tersangka Annas Maamun, Jumat hari ini. Pemeriksaan dilakukan karena Edison dianggap mengetahui atau mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana yang dilakukan Annas.
Dia memastikan Edison adalah pengusaha. Tetapi pengusaha di bidang apa belum diketahuinya. Sampai kemarin memang penyidik baru menetapkan Gulat sebagai tersangka pemberi. Tetapi bukan berarti pengembangannya berhenti begitu saja.

“Edison Marudut Marsadauli itu saksi penting dalam membongkar dan menuntaskan perkara ini. Tingkat gradasi pentingnya seperti apa saya tidak tahu. Tentu penyidik yang lebih tahu dan mendalami perannya seperti apa,” kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/10/2014) malam.

Dari informasi yang berhasil dihimpun SINDO, Edison Marudut Marsadauli merupakan petinggi di PT Citra Hokiana Triutama. Perusahaan ini beralamat di Jalan Hangtuah Nomor 195 RT 02/RW 05 Kelurahan Rejo Sari, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekan Baru, Provinsi Riau.

Saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Annas, Gulat, dan tujuh pihak lainnya Kamis 25 September 2014, Edison diduga turut bersama-sama Gulat hendak memberikan uang pelicin kepada Annas.

PT Citra Hokiana Triutama adalah perusahaan penawar yang ingin memenangkan paket peningkatan Jalan Simpang Lago-Simpang Buatan, Riau dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp2.935.400.200. Edison Marudut juga merupakan Wakil Bendahara Umum DPD Partai Demokrat Riau.

Johan melanjutkan, belum menerima informasi apakah benar saat hari penangkapan itu ada Edison. Dia membantah tim satuan tugas (satgas) gabungan penyelidik dan penyidik gagal menciduk Edison.

Namun, dia membenarkan, saat penangkapan Gulat dan Annas tim juga menyita daftar proyek-proyek yang akan dibangun di Riau. Tetapi Johan tidak mengetahui apakah dari daftar itu ada yang diperuntukkan bagi perusahaan Edison.

“Saya tidak difidding materi penyidikan dan materi pemeriksaan. Yang pasti Edison itu saksi dan dia adalah pengusaha,” paparnya.

Johan menambahkan, KPK sudah melayangkan surat permintaan cegah tangkal (cekal) ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkum HAM atas nama Edison Marudut. Status cekal untuk tidak bepergian ke luar negeri ini berlaku untuk enam bulan ke depan dan berlaku per tanggal 26 September 2014.

Johan memaparkan, pencekalan dilakukan agar sewaktu-waktu yang bersangkutan tidak berada di luar negeri saat penyidik memeriksanya. “Jadi kepentingannya itu,” tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1084 seconds (0.1#10.140)