Buruh Siap Menuntut Hak dari Pemerintahan Jokowi-JK
A
A
A
JAKARTA - Buruh akan menuntut hak dari pemerintahan Jokowi-JK yang tinggal hitungan hari. Mereka akan mengawal pemerintahan tersebut selama lima tahun.
Terutama mengawal kedua pemimpin itu untuk memenuhi jargon tiga pilar kelayakan nasib buruh seperti kerja layak, upah layak, dan hidup layak.
"Ke depan, kami akan terus mengawal kebijakan-kebijakan perburuhan pemerintahan Jokowi-JK, apakah sudah mengarah pada apa yang dijanjikan dengan jargon tiga layak itu," kata Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Mudhofir, di Jakarta, Kamis 2 Oktober 2014.
Namun, kata Mudhofir, jika kebijakan pemerintahan Jokowi-JK tidak pro buruh, tidak ada alasan baginya untuk tidak melakukan koreksi atau melencengnya arah kebijakan pemerintah. Termasuk, sambungnya, serikat buruh yang dahulu mendukung Jokowi-JK pada Pilpres 2014.
"Dengan memberikan dukungan ke Jokowi, bukan berarti kita mendukung sepenuhnya kebijakannya. Tapi jika yang menyimpang maka kita tetap melakukan gerakan ekstraparlementer dengan menekan dan mengingatkan Jokowi-JK," katanya.
Tak hanya itu, sambung Mudhofir, pihaknya tidak hanya mengawasi kebijakan Presiden dan Wapres, tapi juga lembaga DPR pun tak luput untuk diawasi. Sebab, ia menduga dengan lahirnya UU Pilkada baru-baru ini yang telah disahkan oleh DPR telah menghilangkan hak buruh.
"Dengan adanya UU Pilkada, cita-cita itu menjadi hilang. Sebagai serikat buruh profesional, mengawal kebijakan itu menjadi penting. Bukan sekadar mendukung saja, tapi juga menyampaikan ide, gagasan, konsep ke Jokowi-JK serta memberikan rekomendasi kepadanya seperti upah, outsourching, union bustin dan tak lupa buruh migran," pungkasnya.
Terutama mengawal kedua pemimpin itu untuk memenuhi jargon tiga pilar kelayakan nasib buruh seperti kerja layak, upah layak, dan hidup layak.
"Ke depan, kami akan terus mengawal kebijakan-kebijakan perburuhan pemerintahan Jokowi-JK, apakah sudah mengarah pada apa yang dijanjikan dengan jargon tiga layak itu," kata Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Mudhofir, di Jakarta, Kamis 2 Oktober 2014.
Namun, kata Mudhofir, jika kebijakan pemerintahan Jokowi-JK tidak pro buruh, tidak ada alasan baginya untuk tidak melakukan koreksi atau melencengnya arah kebijakan pemerintah. Termasuk, sambungnya, serikat buruh yang dahulu mendukung Jokowi-JK pada Pilpres 2014.
"Dengan memberikan dukungan ke Jokowi, bukan berarti kita mendukung sepenuhnya kebijakannya. Tapi jika yang menyimpang maka kita tetap melakukan gerakan ekstraparlementer dengan menekan dan mengingatkan Jokowi-JK," katanya.
Tak hanya itu, sambung Mudhofir, pihaknya tidak hanya mengawasi kebijakan Presiden dan Wapres, tapi juga lembaga DPR pun tak luput untuk diawasi. Sebab, ia menduga dengan lahirnya UU Pilkada baru-baru ini yang telah disahkan oleh DPR telah menghilangkan hak buruh.
"Dengan adanya UU Pilkada, cita-cita itu menjadi hilang. Sebagai serikat buruh profesional, mengawal kebijakan itu menjadi penting. Bukan sekadar mendukung saja, tapi juga menyampaikan ide, gagasan, konsep ke Jokowi-JK serta memberikan rekomendasi kepadanya seperti upah, outsourching, union bustin dan tak lupa buruh migran," pungkasnya.
(maf)