Perppu Pilkada Tidak Tepat Menurut Hukum

Jum'at, 03 Oktober 2014 - 04:29 WIB
Perppu Pilkada Tidak...
Perppu Pilkada Tidak Tepat Menurut Hukum
A A A
MAKASSAR - Perppu pengganti sementara UU Pilkada yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dinilai tidak tepat menurut kaidah hukum.

Hal itu dikatakan pakar hukum tata negara Universitas Andi Djemma Palopo, Sulsel, Prof Lauddin Marsuni. Menurutnya Perppu baru dikeluarkan jika dalam keadaan genting.

Lalu apa yang dimaksud dengan negara berada dalam keadaan kegentingan yang memaksa?.

"Menurut pandangan saya saat ini negara tidak dalam ikhwal kegentingan yang memaksa, karena warga negara yang dirugikan hak konstitusional dapat menggunakan prosedur judicial review ke MK," kata Lauddin di Makassar, Kamis 2 Oktober 2014.

Sehingga, lanjut dia, syarat materil untuk menetapkan Perppu tentang perubahan atau penundaan berlakunya UU Pilkada tidak terpenuhi.

Lauddin yang juga tenaga ahli bidang legislasi DPRD Sulsel mengemukakan, pemikiran presiden menerbitkan Perppu untuk memberi solusi yuridis atas penolakan sebagian warga negara terhadap UU Pilkada.

Dia menyebut, hingga kini, UU tersebut belum ditetapkan oleh presiden dan belum di undangkan dalam lembaran negara. Bagi Lauddin, UU Pilkada adalah produk hukum yang merupakan persetujuan bersama antar DPR dan Presiden.

Sehingga presiden (pemerintah) tidak memperhatikan azas-azas pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Presiden mempermalukan lembaga sendiri, akibat kurang cermat dalam pembahasan dan persetujuan bersama. UU yang ditetapkan tanpa persujuan bersama, adalah produk hukum bersifat cacat prosedur, maka solusinya adalah perubahan," tuturnya.

Lauddin berharap, kejadian persetujuan DPR tentang UU Pilkada yang dilakukan melalui voting yang mengundang penolakan dari warga negara tidak terulang masa yang akan datang.

"Karena itu, DPR melalui pansus atau panja memperbanyak rapat dengar pendapat dengan pemangku kepentingan," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Perludem Sebut Kerangka...
Perludem Sebut Kerangka Hukum Pilkada 2024 Potensi Bermasalah
PKB Tolak Revisi UU...
PKB Tolak Revisi UU Pilkada karena Belum Dijalankan 100 Persen
Pernah Ngotot Gelar...
Pernah Ngotot Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Dinilai Amnesia Tolak Revisi UU Pemilu
Demonstrasi Tolak Revisi...
Demonstrasi Tolak Revisi UU Pilkada di Malang Ricuh, 2 Polisi dan 3 Jurnalis Terluka
DPR Bakal Sahkan Revisi...
DPR Bakal Sahkan Revisi UU Pilkada Jadi UU Hari Ini
Aksi Ratusan Mahasiswa...
Aksi Ratusan Mahasiswa Tolak Revisi UU Pilkada di Palembang
Berita Terkini
Titi Anggraini Soroti...
Titi Anggraini Soroti Naskah Akademik RUU Pemilu Tak Kunjung Diterbitkan
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Feri Amsari: Sah, Cuma Nggak Tahu Diri Saja
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Indonesia Butuh Koalisi...
Indonesia Butuh Koalisi Advokasi untuk Percepat Adopsi Inovasi Kesehatan
5 Calon Manajer KDMP...
5 Calon Manajer KDMP Meninggal, DPR: Hentikan Sementara Latsarmil
Infografis
10 Negara yang Paling...
10 Negara yang Paling Tidak Dikenal, dari Nauru hingga Tuvalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved