SBY Sudah Tandatangani 2 Perppu Penjegal UU Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada malam ini. Dua perppu itu disiapkan untuk membatalkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD.
Dua perppu itu adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
"Saya baru saja menandatangani dua Perppu," ujar Presiden SBY saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (2/10/2014) malam.
SBY menjelaskan, Perppu Nomor 1 Tahun 2014 diterbitkan untuk mencabut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pilkada melalui DPRD. Sedangkan yang kedua, kata dia, Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemda.
Dia menambahkan, Perppu Pemda itu untuk menghapus tugas wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah.
"Saya tandatangani dua perppu ini sebagai bentuk nyata perjuangan saya bersama rakyat, untuk tetap pada pilkada langsung. Sebagaimana dalam beberapa kesempatan, saya mendukung penuh pilkada langsung dengan perbaikan-perbaikan mendasar," tuturnya.
Dua perppu itu adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
"Saya baru saja menandatangani dua Perppu," ujar Presiden SBY saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (2/10/2014) malam.
SBY menjelaskan, Perppu Nomor 1 Tahun 2014 diterbitkan untuk mencabut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pilkada melalui DPRD. Sedangkan yang kedua, kata dia, Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemda.
Dia menambahkan, Perppu Pemda itu untuk menghapus tugas wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah.
"Saya tandatangani dua perppu ini sebagai bentuk nyata perjuangan saya bersama rakyat, untuk tetap pada pilkada langsung. Sebagaimana dalam beberapa kesempatan, saya mendukung penuh pilkada langsung dengan perbaikan-perbaikan mendasar," tuturnya.
(kri)