UU Pilkada Digugat Calon Bupati Banjarnegara
A
A
A
JAKARTA - Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohonnya adalah mantan calon Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.
Melalui kuasa hukum Budhi Sarwono, Boyamin Saiman mengatakan UU Pilkada itu cacat hukum. Pasalnya, pilkada melalui DPRD dinilai telah merampas hak rakyat.
"Ini secara formal cacat Undang-Undang ini, merampas kedaulatan rakyat yang ada di UUD 1945, permusyawaratan perwakilan," ujar Kuasa hukum Budhi Sarwono, Boyamin Saiman, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2014).
Lebih lanjut, dia menambahkan, jika UU Pilkada itu sudah cacat formal, maka akan cacat hukum. Tambah Boy, alasan gugatan itu diajukan karena Budhi akan mencalonkan diri di Pilkada Banjarmasin pada 2015 nanti dari jalur independen.
Melalui kuasa hukum Budhi Sarwono, Boyamin Saiman mengatakan UU Pilkada itu cacat hukum. Pasalnya, pilkada melalui DPRD dinilai telah merampas hak rakyat.
"Ini secara formal cacat Undang-Undang ini, merampas kedaulatan rakyat yang ada di UUD 1945, permusyawaratan perwakilan," ujar Kuasa hukum Budhi Sarwono, Boyamin Saiman, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2014).
Lebih lanjut, dia menambahkan, jika UU Pilkada itu sudah cacat formal, maka akan cacat hukum. Tambah Boy, alasan gugatan itu diajukan karena Budhi akan mencalonkan diri di Pilkada Banjarmasin pada 2015 nanti dari jalur independen.
(kri)