KPK Kembali Periksa Tersangka Bupati Karawang

Rabu, 01 Oktober 2014 - 12:03 WIB
KPK Kembali Periksa Tersangka Bupati Karawang
KPK Kembali Periksa Tersangka Bupati Karawang
A A A
JAKARTA - Bupati Karawang Ade Swara kembali menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia diperiksa terkait terkait kasus dugaan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi, terkait izin penerbitan Surat Permohonan Pemanfaatan Ruang (SPRR), untuk pembangunan mall di Karawang.

Ade yang tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.55 WIB, memilih bungkam terkait pemeriksaannya hari ini. Namun pemeriksaan terhadap Ade disinyalir untuk melengkapi berkas materi pemerikasaan untuk dirinya serta Istrinya, Nur Latifah yang sama-sama berstatus tersangka.

"Yang bersangkutan (Ade Swara) diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (1/10/2014).

Untuk diketahui, pasca ditetapkan sebagai tersangka, Ade dan Istrinya bolak-balik memenuhi panggilan penyidik. Keduanya dipanggil untuk melengkapi berkas pemeriksaan.

"Keterangan tersangka dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan," jelas Priharsa.

Dalam kasus ini, Bupati Karawang Ade Swara (ASW) dan istrinya Nur Latifah (NLF) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi, terkait izin penerbitan Surat Permohonan Pemanfaatan Ruang (SPRR), untuk pembangunan mall di Karawang.

Mereka berdua dijerat Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-undang (UU) 31 Tahun 1999 jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6441 seconds (0.1#10.140)