KPK Periksa Wali Kota Serang dan Anak Atut

Rabu, 01 Oktober 2014 - 11:01 WIB
KPK Periksa Wali Kota Serang dan Anak Atut
KPK Periksa Wali Kota Serang dan Anak Atut
A A A
JAKARTA - KPK terus mengusut kasus dugaan suap Pilkada Lebak, Banten tahun 2013 yang menjerat dua calon bupati dan calon wakil bupati Lebak, yaitu Amir Hamzah-Kasmin yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam mengusut kasus tersebut, penyidik bakal memeriksa sejumlah saksi seperti Wali Kota Serang Tubagus Haerul Jaman dan anak Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, Andika Hazrumy.

"Mereka diperiksa untuk tersangka AH dan K (Amir Hamzah dan Kasmin)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (1/10/2014).

Selain memeriksa keduanya, penyidik juga bakal memeriksa saksi lainnya yakni Anggota DPRD Banten periode 2009-2014 Abdul Syukur, Sekretaris Pribadi Atut, Alinda Agustine Quintasari, Advokat pada kantor Alfonso dan Patner Law, Rudi Alfonso.

Selanjutnya, penyidik juga bakal memeriksa seorang pegawai PNS atau Kasubag TU Gubernur-Wakil Gubernur Banten, Riza Martina serta seorang advokat bernama Samsudin.

"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AH dan K," ujar Priharsa.

Dalam kasus itu, penyidik menetapkan Amir Hamzah dan Kasmin sebagai tersangka. Mereka berdua diduga memberi suap bersama-sama dengan Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah (RAC) dan Adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (TCW).

Mereka berdua diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Adapun Atut dan Wawan masing-masing sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Atut divonis empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider lima bulan penjara, sementara Wawan divonis lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6180 seconds (0.1#10.140)