KPK Periksa Wali Kota Serang dan Anak Atut

Rabu, 01 Oktober 2014 - 11:01 WIB
KPK Periksa Wali Kota...
KPK Periksa Wali Kota Serang dan Anak Atut
A A A
JAKARTA - KPK terus mengusut kasus dugaan suap Pilkada Lebak, Banten tahun 2013 yang menjerat dua calon bupati dan calon wakil bupati Lebak, yaitu Amir Hamzah-Kasmin yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam mengusut kasus tersebut, penyidik bakal memeriksa sejumlah saksi seperti Wali Kota Serang Tubagus Haerul Jaman dan anak Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, Andika Hazrumy.

"Mereka diperiksa untuk tersangka AH dan K (Amir Hamzah dan Kasmin)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (1/10/2014).

Selain memeriksa keduanya, penyidik juga bakal memeriksa saksi lainnya yakni Anggota DPRD Banten periode 2009-2014 Abdul Syukur, Sekretaris Pribadi Atut, Alinda Agustine Quintasari, Advokat pada kantor Alfonso dan Patner Law, Rudi Alfonso.

Selanjutnya, penyidik juga bakal memeriksa seorang pegawai PNS atau Kasubag TU Gubernur-Wakil Gubernur Banten, Riza Martina serta seorang advokat bernama Samsudin.

"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AH dan K," ujar Priharsa.

Dalam kasus itu, penyidik menetapkan Amir Hamzah dan Kasmin sebagai tersangka. Mereka berdua diduga memberi suap bersama-sama dengan Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah (RAC) dan Adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (TCW).

Mereka berdua diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Adapun Atut dan Wawan masing-masing sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Atut divonis empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider lima bulan penjara, sementara Wawan divonis lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara.
(kri)
Berita Terkait
Menkumham Serahkan 1.000...
Menkumham Serahkan 1.000 Paket Sembako-Alkes Buatan Napi
Kejari Tanggamus Tetapkan...
Kejari Tanggamus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang
Korupsi Alkes Banten...
Korupsi Alkes Banten dan TPPU, Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Tubagus Chaeri Wardana Divonis Empat Tahun Penjara
Wawan: Saya jadi Pengusaha...
Wawan: Saya jadi Pengusaha Sebelum Atut Jadi Gubernur Banten
Bantu Tangani COVID-19,...
Bantu Tangani COVID-19, Merck Salurkan Alkes dan Ambulans
Berita Terkini
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 2026: Ketika...
Perang Iran 2026: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved