Dua Anggota DPD Juga Batal Dilantik
A
A
A
JAKARTA - Permintaan penangguhan pelantikan wakil rakyat yang terjerat kasus hukum oleh KPU mendapat persetujuan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan, dengan diresponsnya permintaan penangguhan pelantikan tersebut oleh Presiden, selain lima anggota DPR, dua anggota DPD juga bakal batal dilantik.
"Ada lima anggota DPR, dan dua anggota DPD (batal dilantik)," kata Ferry saat dihubungi wartawan, Kamis (1/10/2014).
Menurut Ferry, dua anggota DPD batal dilantik setelah sebelumnya KPU mendapat permintaan dari KPK agar mereka yang berstatus tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tidak dilantik.
"Ya pertimbangannya sebagai tersangka, dan juga dari KPK," tuturnya.
Adapun dua anggota DPD terpilih berstatus tersangka adalah Zulkarnaen Karim dari Bangka Belitung dan Chaidir Jafar dari Papua Barat. Zulkarnaen menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tukar guling aset pemerintah daerah. Sementara, Chaidir menjadi tersangka kasus korupsi dana pinjaman untuk DPRD Papua Barat periode 2009-2014.
Seperti diketahui, KPU mengajukan 560 nama anggota DPR terpilih dan 132 nama anggota DPD periode 2014-2019 untuk mendapatkan Keppres pelantikan. Namun, KPU memberi catatan terhadap beberapa orang yang berstatus sebagai tersangka korupsi agar pelantikannya ditunda hingga ada kepastian hukum.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan, dengan diresponsnya permintaan penangguhan pelantikan tersebut oleh Presiden, selain lima anggota DPR, dua anggota DPD juga bakal batal dilantik.
"Ada lima anggota DPR, dan dua anggota DPD (batal dilantik)," kata Ferry saat dihubungi wartawan, Kamis (1/10/2014).
Menurut Ferry, dua anggota DPD batal dilantik setelah sebelumnya KPU mendapat permintaan dari KPK agar mereka yang berstatus tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tidak dilantik.
"Ya pertimbangannya sebagai tersangka, dan juga dari KPK," tuturnya.
Adapun dua anggota DPD terpilih berstatus tersangka adalah Zulkarnaen Karim dari Bangka Belitung dan Chaidir Jafar dari Papua Barat. Zulkarnaen menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tukar guling aset pemerintah daerah. Sementara, Chaidir menjadi tersangka kasus korupsi dana pinjaman untuk DPRD Papua Barat periode 2009-2014.
Seperti diketahui, KPU mengajukan 560 nama anggota DPR terpilih dan 132 nama anggota DPD periode 2014-2019 untuk mendapatkan Keppres pelantikan. Namun, KPU memberi catatan terhadap beberapa orang yang berstatus sebagai tersangka korupsi agar pelantikannya ditunda hingga ada kepastian hukum.
(kri)