KPU Minta Kepastian Status Hukum 7 Legislator Terpilih
A
A
A
JAKARTA - KPU meminta para penegak hukum bisa memberikan kepastian status hukum terhadap anggota DPR dan DPD terpilih yang terkait dengan dugaan korupsi.
"Makanya penegak hukum, KPK, harus berikan kepastian, jangan dibiarkan molor begitu saja," ujar Komisioner KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Menurut Arief, proses hukum terhadap tersangka yang diduga terkait korupsi berjalan lambat. Katanya, seharusnya KPK mempercepat kepastian hukum, agar orang yang benar-benar salah, maupun yang tidak bersalah, tidak kesulitan saat menjalani proses pelantikan anggota DPR dan DPD terpilih.
"Kepastian dia itu bersalah atau tidak supaya tidak digantung nasib orang. Inikan memberi pengaruh terhadap proses dia," ucap dia.
Sebelumnya, KPK menyurati KPU dan Bawaslu agar menunda pelantikan anggota DPR yang terjerat tindak pidana korupsi. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pihak yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK bisa dipastikan menjadi terdakwa dalam kasus yang bersangkutan.
Atas pertimbangan KPK tersebut, KPU telah mengirimkan surat persetujuan penundaan pelantikan terhadap tujuh anggota dewan terpilih, baik DPR dan DPD, kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, hingga saat ini, KPU belum menerima balasan surat tersebut.
Menurut Komisioner KPU Arief Budiman, apabila KPU tidak juga mendapat balasan atas permohonan persetujuan itu, lima anggota DPR dan dua anggota DPD terpilih tersebut akan tetap mengikuti pelaksanaan pengambilan sumpah jabatan, Rabu (1/10/2014).
"Makanya penegak hukum, KPK, harus berikan kepastian, jangan dibiarkan molor begitu saja," ujar Komisioner KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Menurut Arief, proses hukum terhadap tersangka yang diduga terkait korupsi berjalan lambat. Katanya, seharusnya KPK mempercepat kepastian hukum, agar orang yang benar-benar salah, maupun yang tidak bersalah, tidak kesulitan saat menjalani proses pelantikan anggota DPR dan DPD terpilih.
"Kepastian dia itu bersalah atau tidak supaya tidak digantung nasib orang. Inikan memberi pengaruh terhadap proses dia," ucap dia.
Sebelumnya, KPK menyurati KPU dan Bawaslu agar menunda pelantikan anggota DPR yang terjerat tindak pidana korupsi. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pihak yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK bisa dipastikan menjadi terdakwa dalam kasus yang bersangkutan.
Atas pertimbangan KPK tersebut, KPU telah mengirimkan surat persetujuan penundaan pelantikan terhadap tujuh anggota dewan terpilih, baik DPR dan DPD, kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, hingga saat ini, KPU belum menerima balasan surat tersebut.
Menurut Komisioner KPU Arief Budiman, apabila KPU tidak juga mendapat balasan atas permohonan persetujuan itu, lima anggota DPR dan dua anggota DPD terpilih tersebut akan tetap mengikuti pelaksanaan pengambilan sumpah jabatan, Rabu (1/10/2014).
(kri)