Hukuman Anas Dimulai Sejak Sprindik Bocor
A
A
A
JAKARTA - Hukuman terhadap Anas Urbaningrum mulai muncul sejak sprindik KPK bocor ke masyarakat dan jadi isu publik.
Firman Wijaya selaku kuasa hukum Anas Urbaningrum, mengatakan, upaya rekayasa kasus yang menjerat kliennya sudah terbaca sejak awal.
"Keluarnya sprindik awal Mas Anas itulah mulanya saya mencium awal mula kasus itu dimulai. Selanjutnya masuk pada pasal yang membingungkan (dalam tuntutan)," kata Firman di KAHMI Center Jalan Turi I, Blok S, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2014).
Menurut Firman, dalam eksaminasi atau pemeriksaan terhadap putusan pengadilan Anas, pihaknya mengaku cara tersebut dimungkinkan dalam rangka menganalisis kembali hasil vonis hakim.
Alasannya, putusan hakim pada tingkat pertama dinilai telah keluar dari asas keadilan masyarakat. "Bahwa memang prosesnya kasus Mas Anas sejak awal kita anggap bermasalah," ujarnya.
Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu 24 September 2014, menyatakan Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terkait penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
Hakim menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Anas. Dia didenda Rp300 juta dan uang pengganti Rp57 miliar. Atas vonis tersebut, Anas Urbanigrum pun berencana bakal mengajukan banding.
"Mas Anas mengajukan banding," kata Kuasa Hukum Anas, Handika Honggowongso melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin 29 September 2014.
Firman Wijaya selaku kuasa hukum Anas Urbaningrum, mengatakan, upaya rekayasa kasus yang menjerat kliennya sudah terbaca sejak awal.
"Keluarnya sprindik awal Mas Anas itulah mulanya saya mencium awal mula kasus itu dimulai. Selanjutnya masuk pada pasal yang membingungkan (dalam tuntutan)," kata Firman di KAHMI Center Jalan Turi I, Blok S, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2014).
Menurut Firman, dalam eksaminasi atau pemeriksaan terhadap putusan pengadilan Anas, pihaknya mengaku cara tersebut dimungkinkan dalam rangka menganalisis kembali hasil vonis hakim.
Alasannya, putusan hakim pada tingkat pertama dinilai telah keluar dari asas keadilan masyarakat. "Bahwa memang prosesnya kasus Mas Anas sejak awal kita anggap bermasalah," ujarnya.
Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu 24 September 2014, menyatakan Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terkait penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
Hakim menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Anas. Dia didenda Rp300 juta dan uang pengganti Rp57 miliar. Atas vonis tersebut, Anas Urbanigrum pun berencana bakal mengajukan banding.
"Mas Anas mengajukan banding," kata Kuasa Hukum Anas, Handika Honggowongso melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin 29 September 2014.
(maf)