KPK Periksa Karyawan PT Sinar Bahana Mulya Terkait Annas
A
A
A
JAKARTA - Penyidik KPK memanggil Admin Legal PT Sinar Bahana Mulya Tati Nuryani Dewi Ningrum sebagai saksi. Dia akan diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau Tahun 2014 kepada Kemenhut.
Nuryani akan diperiksa sebagai saksi untuk Gubernur Riau Annas Maamun, tersangka dalam kasus tersebut. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (30/9/2014).
Penyidik juga memanggil Tati dan Kasir PT Ayu Masagung Money Changer Tety YS. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk Annas Maamun, kader Golkar yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
"Mereka berdua juga diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun dan Gulat Medali Emas Manurung (GM) seorang pengusaha kelapa Sawit sebagai tersangka dugaan suap terkait izin alih fungsi lahan.
Gulat mempunyai kebun kelapa sawit seluas 140 hektar di area Hutan Kawasan Industri (HTI), suap diberikan supaya dikeluarkan ijin supaya masuk ke dalam Area Peruntukan Lainnya (APL).
Annas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. Sementara Gulat Manurung disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Kasus ini berawal dari OTT KPK terhadap Annas dan Gulat di Kompleks Perumahan Citra Grand Cibubur, waktu KPK juga mengamankan tujuh orang lainnya dan ketujuh orang itu sudah dilepaskan.
Nuryani akan diperiksa sebagai saksi untuk Gubernur Riau Annas Maamun, tersangka dalam kasus tersebut. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (30/9/2014).
Penyidik juga memanggil Tati dan Kasir PT Ayu Masagung Money Changer Tety YS. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk Annas Maamun, kader Golkar yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
"Mereka berdua juga diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun dan Gulat Medali Emas Manurung (GM) seorang pengusaha kelapa Sawit sebagai tersangka dugaan suap terkait izin alih fungsi lahan.
Gulat mempunyai kebun kelapa sawit seluas 140 hektar di area Hutan Kawasan Industri (HTI), suap diberikan supaya dikeluarkan ijin supaya masuk ke dalam Area Peruntukan Lainnya (APL).
Annas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. Sementara Gulat Manurung disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Kasus ini berawal dari OTT KPK terhadap Annas dan Gulat di Kompleks Perumahan Citra Grand Cibubur, waktu KPK juga mengamankan tujuh orang lainnya dan ketujuh orang itu sudah dilepaskan.
(kri)