Keputusan Pelantikan 7 Anggota DPR di Tangan Presiden
A
A
A
JAKARTA - Penangguhan pelantikan tujuh anggota DPR terpilih yang tersangkut kasus hukum dinilai bergantung pada presiden.
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar tidak dilantik, namun keputusan akhir tetap berada di tangan presiden.
"Sepenuhnya ada pada presiden. Biar KPU bilang jangan dilantik, tapi kalau presiden tetap ingin melantik, itu yang akan terjadi karena itu kewenangan presiden," ujar Margarito ketika dihubungi Sindonews, Selasa (30/9/2014).
Margarito menegaskan, berdsarkan aturan hukum, seseorang yang dinyatakan menjadi tersangka termasuk kasus korupsi, tidak dilarang untuk dilantik. Kecuali jika statusnya sudah berkekuatan hukum tetap.
"Nanti tidak boleh kalau dia berstatus terpidana. Kalau masih tersangka, dia bisa saja dilantik," ujar dosen Universitas Khairun Ternate ini.
Sebelumnya, KPU mengajukan penangguhan pelantikan tujuh nama anggota DPR terpilih periode 2014-2019 kepada Presiden SBY. Rencananya, pelantikan DPR akan dilakukan pada 1 Oktober 2014.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, ketujuh anggota DPR RI terpilih tersebut tersandung masalah hukum. "KPU mengajukan permintaan kepada presiden untuk jangan diresmikan dulu. Saya kira tujuh (orang)," ujar Hadar, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, kemarin.
Menurut Hadar, tujuh orang tersebut sifatnya tidak akan diganti kecuali sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Untuk itu, Hadar berharap penegak hukum bekerja cepat agar nasib ketujuh orang tersebut jelas dan bisa dilantik kemudian jika memang memenuhi syarat.
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar tidak dilantik, namun keputusan akhir tetap berada di tangan presiden.
"Sepenuhnya ada pada presiden. Biar KPU bilang jangan dilantik, tapi kalau presiden tetap ingin melantik, itu yang akan terjadi karena itu kewenangan presiden," ujar Margarito ketika dihubungi Sindonews, Selasa (30/9/2014).
Margarito menegaskan, berdsarkan aturan hukum, seseorang yang dinyatakan menjadi tersangka termasuk kasus korupsi, tidak dilarang untuk dilantik. Kecuali jika statusnya sudah berkekuatan hukum tetap.
"Nanti tidak boleh kalau dia berstatus terpidana. Kalau masih tersangka, dia bisa saja dilantik," ujar dosen Universitas Khairun Ternate ini.
Sebelumnya, KPU mengajukan penangguhan pelantikan tujuh nama anggota DPR terpilih periode 2014-2019 kepada Presiden SBY. Rencananya, pelantikan DPR akan dilakukan pada 1 Oktober 2014.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, ketujuh anggota DPR RI terpilih tersebut tersandung masalah hukum. "KPU mengajukan permintaan kepada presiden untuk jangan diresmikan dulu. Saya kira tujuh (orang)," ujar Hadar, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, kemarin.
Menurut Hadar, tujuh orang tersebut sifatnya tidak akan diganti kecuali sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Untuk itu, Hadar berharap penegak hukum bekerja cepat agar nasib ketujuh orang tersebut jelas dan bisa dilantik kemudian jika memang memenuhi syarat.
(kri)