Pilkada via Dewan, DPD Akan Tentukan Sikap

Senin, 29 September 2014 - 19:02 WIB
Pilkada via Dewan, DPD Akan Tentukan Sikap
Pilkada via Dewan, DPD Akan Tentukan Sikap
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) segera mengambil sikap terkait pengesahan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

DPD belum memutuskan apakah menerima UU Pilkada atau sebaliknya mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi.

Ketua DPD Irman Gusman mengatakan pihaknya akan segera mengambil sikap terkait UU Pilkada.
Dia akan membicarakannya lebih dahulu dengan pimpinan DPD lain.

"Kita pimpinan (DPD) akan menentukan sikap. Kalau menerima apa yang kita lakukan. Kalau menolak kita judicial review ke MK," kata Irman dalam acara Satu Dasawarsa DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatam, Kamis (29/9/2014).

Irman menjelaskan pada dasarnya DPD setuju dengan opsi pilkada langsung dengan catatan perbaikan.

Alasannya, kata Irman, pelaksanaan demokrasi di Indonesia selama ini sudah berjalan dengan baik, termasuk dalam aspek pemilihan kepala daerah.

Oleh karena itu, kata dia, sejak pemerintah mengajukan RUU Pilkada ke DPR, DPD tetap konsisten untuk mendukung pilkada langsung.

"Pada dasarnya kami tetap ingin pemilihan langsung dengan perbaikan-perbaikan untuk memperbaiki demokrasi kita," kata dia.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3629 seconds (0.1#10.140)