Pilkada via DPRD, Ini Reaksi KPU
A
A
A
JAKARTA - DPR telah mengesahkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Dalam UU itu disetujui kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, setelah Undang-undang Pilkada ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), KPU tetap bekerja.
"Kami belum terima naskah terakhir yang ditetapkan itu. Kami belum tahu persisnya tugas KPU dalam proses pemilihan di DPRD ini apa," ujar Hadar di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (29/9/2014).
Hadar menjelaskan, sebagai penyelenggara pemilu KPU hanya mengikuti undang-undang.
"Kalau memang UU mengatakan A, dia laksanakan A. Kalau dia mengatakan B, dia laksanakan B," tuturnya.
Menurut Hadar, jika ada anggota KPU yang tidak setuju maka itu hak sebagai warga negara, bukan menentang undang-undang.
Namun jika tidak mau melaksanakan undang-undang, kata dia, hal tersebut jelas salah.
"Saya kira, kami belum membahasnya. UU juga belum diundangkan. Sementara kami lakukan rapat koordinasi menggunakan UU yang lama," katanya.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, setelah Undang-undang Pilkada ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), KPU tetap bekerja.
"Kami belum terima naskah terakhir yang ditetapkan itu. Kami belum tahu persisnya tugas KPU dalam proses pemilihan di DPRD ini apa," ujar Hadar di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (29/9/2014).
Hadar menjelaskan, sebagai penyelenggara pemilu KPU hanya mengikuti undang-undang.
"Kalau memang UU mengatakan A, dia laksanakan A. Kalau dia mengatakan B, dia laksanakan B," tuturnya.
Menurut Hadar, jika ada anggota KPU yang tidak setuju maka itu hak sebagai warga negara, bukan menentang undang-undang.
Namun jika tidak mau melaksanakan undang-undang, kata dia, hal tersebut jelas salah.
"Saya kira, kami belum membahasnya. UU juga belum diundangkan. Sementara kami lakukan rapat koordinasi menggunakan UU yang lama," katanya.
(dam)