JK Bilang SBY Tidak Bisa Gugat UU Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden terpilih Jusuf Kalla (JK) menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak bisa menggugat UU Pilkada.
Menurut JK, SBY sebagai Presiden tidak bisa mengajukan uji materi atau judicial review Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia menilai SBY tidak memiliki hak untuk menggugat. "Pak SBY tidak bisa (mengajukan gugatan) dong, legal standing-nya (hak gugat) tidak ada. Dia kan presiden, bagaimana bisa menolak," kata JK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (29/9/2014).
Terkait pelaksanaan pilkada melalui DPRD, JK mengatakan masih banyak subtansi yang nanti perlu dikaji lebih dalam.
Dia juga memprediksi posisi pemerintahan juga berpotensi goyah karena pemerintah tidak dipilih secara langsung oleh rakyat.
"Nanti posisi pemerintahan itu kan goyang. Kalau dulu, kan kami (kepala daerah) ini dipilih rakyat. Sekarang kami pilih kalian (DPRD). Itu bisa masalah, bisa goyah, beda sekali," tutur JK.
Menurut JK, SBY sebagai Presiden tidak bisa mengajukan uji materi atau judicial review Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia menilai SBY tidak memiliki hak untuk menggugat. "Pak SBY tidak bisa (mengajukan gugatan) dong, legal standing-nya (hak gugat) tidak ada. Dia kan presiden, bagaimana bisa menolak," kata JK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (29/9/2014).
Terkait pelaksanaan pilkada melalui DPRD, JK mengatakan masih banyak subtansi yang nanti perlu dikaji lebih dalam.
Dia juga memprediksi posisi pemerintahan juga berpotensi goyah karena pemerintah tidak dipilih secara langsung oleh rakyat.
"Nanti posisi pemerintahan itu kan goyang. Kalau dulu, kan kami (kepala daerah) ini dipilih rakyat. Sekarang kami pilih kalian (DPRD). Itu bisa masalah, bisa goyah, beda sekali," tutur JK.
(dam)