Ketua MK: Presiden Tidak Minta Batalkan UU Pilkada

Senin, 29 September 2014 - 15:50 WIB
Ketua MK: Presiden Tidak...
Ketua MK: Presiden Tidak Minta Batalkan UU Pilkada
A A A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menegaskan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak meminta untuk membatalkan UU Pilkada.

Hamdan mengakui SBY telah menghubunginya melalui sambungan telepon pada Minggu 28 September 2014.

Kendati begitu dalam perbincangannya dengan SBY, Hamdan menegaskan Presiden tidak meminta MK membatalkan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

"Tidak ada Presiden meminta MK untuk membatalkan Undang-undang Pilkada," ujar Hamdan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014).

Hamdan mengatakan Presiden SBY hanya menyampaikan tentang dinamika pengesahan UU Pilkada pada rapat paripurna DPR.

"Sama sekali tidak ada permintaan kepada MK untuk membatalkan UU Pilkada, itulah mekanisme di DPR," katanya.

Dia mengatakan, sejak awal UU Pilkada berpotensi digugat ke MK. Karena potensi itu, Hamdan tidak ingin memberikan komentar apapun mengenai UU Pilkada.

"Kalau pun ada yang melakukan permohonan, kami akan melakukan proses. Dan pengujian konstitusi dan UUD. Jadi murni soal konstitusi dan UUD, tidak ada urusannya dengan politik," tutur Hamdan.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1021 seconds (0.1#10.140)