Terdakwa Penyuap Bupati Biak Numfor Dituntut 4 Tahun

Senin, 29 September 2014 - 14:05 WIB
Terdakwa Penyuap Bupati Biak Numfor Dituntut 4 Tahun
Terdakwa Penyuap Bupati Biak Numfor Dituntut 4 Tahun
A A A
JAKARTA - Jaksa menuntut Teddy Renyut, Direktur PT Papua Indah Perkasa untuk dihukum empat tahun penjara.

Teddy didakwa telah menyuap Bupati Biak Numfor, Provinsi Papua, Yesaya Sombuk sebesar SGD100.000 terkait proyek pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor.

Jaksa juga menuntut Teddy didenda Rp150 juta. Jika tidak dibayar, denda itu akan diganti dengan hukuman tiga bulan penjara.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Teddy Renyut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," tutur Jaksa Antonius Budi Satria saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tipikor, Jakarta, Senin (29/9/2014).

Jaksa KPK menilai Teddy melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam menuntut Teddy, jaksa mempertimbangkan faktor yang memberatkan dan meringankan. Pertimbangan memberatkan, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam dalam memberantasan korupsi.

Sebaliknya, jaksa menjadikan sikap terdakwa yang sopan dalam persidangan sebagai salah satu pertimbangan yang meringankan.

Teddy didakwa memberikan suap SGD100.000 dalam dua tahap, masing-masing SGD63.000 pada 13 Juni 2014 dan SGD37.000 pada 16 Juni 2014 kepada Bupati Biak Numfor Papua, Yesaya Sombuk.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2711 seconds (0.1#10.140)