Terdakwa Penyuap Bupati Biak Numfor Dituntut 4 Tahun

Senin, 29 September 2014 - 14:05 WIB
Terdakwa Penyuap Bupati...
Terdakwa Penyuap Bupati Biak Numfor Dituntut 4 Tahun
A A A
JAKARTA - Jaksa menuntut Teddy Renyut, Direktur PT Papua Indah Perkasa untuk dihukum empat tahun penjara.

Teddy didakwa telah menyuap Bupati Biak Numfor, Provinsi Papua, Yesaya Sombuk sebesar SGD100.000 terkait proyek pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor.

Jaksa juga menuntut Teddy didenda Rp150 juta. Jika tidak dibayar, denda itu akan diganti dengan hukuman tiga bulan penjara.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Teddy Renyut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," tutur Jaksa Antonius Budi Satria saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tipikor, Jakarta, Senin (29/9/2014).

Jaksa KPK menilai Teddy melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam menuntut Teddy, jaksa mempertimbangkan faktor yang memberatkan dan meringankan. Pertimbangan memberatkan, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam dalam memberantasan korupsi.

Sebaliknya, jaksa menjadikan sikap terdakwa yang sopan dalam persidangan sebagai salah satu pertimbangan yang meringankan.

Teddy didakwa memberikan suap SGD100.000 dalam dua tahap, masing-masing SGD63.000 pada 13 Juni 2014 dan SGD37.000 pada 16 Juni 2014 kepada Bupati Biak Numfor Papua, Yesaya Sombuk.
(dam)
Berita Terkait
KPK Panggil Direktur...
KPK Panggil Direktur PT Sinar Mentari Erajaya terkait Kasus Korupsi di Kemenag
Sri Mulyani Ungkap Cara...
Sri Mulyani Ungkap Cara Cegah Korupsi di Kementerian Keuangan
Cegah Korupsi di Kementerian...
Cegah Korupsi di Kementerian BUMN, Ini Program Erick Thohir
4 Fakta di Balik Dugaan...
4 Fakta di Balik Dugaan Korupsi Lingkungan Kementerian Pertanian
Memalukan, 9 PNS Kementerian...
Memalukan, 9 PNS Kementerian ESDM Ditahan Terkait Kasus Korupsi Tukin
Korupsi Dana Tukin Kementerian...
Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM, Duit Miliaran Ditemukan di Apartemen
Berita Terkini
Staf dan Satpam Rumah...
Staf dan Satpam Rumah Aspirasi Bersaksi di Sidang Hasto Kristiyanto
14 menit yang lalu
Sidang Gugatan Mobil...
Sidang Gugatan Mobil Esemka Jokowi Masuk Mediasi, Hakim Agus Darwanto Jadi Mediator
41 menit yang lalu
Profil Komaruddin Simanjuntak,...
Profil Komaruddin Simanjuntak, Jenderal Purnawirawan Siap Pasang Badan untuk Presiden Prabowo
59 menit yang lalu
Polda Metro Periksa...
Polda Metro Periksa 4 Orang Saksi Kasus Tudingan Ijazah Jokowi
1 jam yang lalu
DPR Dorong Satgas Antipremanisme...
DPR Dorong Satgas Antipremanisme Gerak Cepat Tindak Tegas Preman Berkedok Ormas
3 jam yang lalu
Forum Purnawirawan TNI...
Forum Purnawirawan TNI Minta Polri di Bawah Kemendagri, Anggota DPR Khawatir Jadi Alat Politik
4 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Diskon Bayar PBB-P2 Tahun 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved