KPU Minta SBY Tunda Pelantikan Tujuh Anggota DPR
A
A
A
JAKARTA - KPU mengajukan permintaan kepada presiden untuk menunda pelantikan sejumlah anggota DPR terpilih 2014-2019 yang tersangkut kasus korupsi.
"Apakah itu betul dilakukan kan di presiden," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (29/9/2014).
Hadar menyebutkan, jumlah anggota DPR diminta untuk dilakukan penundaan pelantikan sebanyak orang. "Saya kira tujuh. Namanya saya enggak ingat," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Hadar menjelaskan, ditundanya pelantikan bukan berarti langsung dicari penggantinya. Namun, hanya permohonan kepada presiden untuk jangan diresmikan terlebih dahulu.
"Artinya nanti pengangkatan sumpahnya tidak ada. Jadi dia ditunda dulu. Bukan diganti kecuali sudah jelas ada keputusan yang berkuatan hukum tetap orang itu harus diganti," jelasnya.
Sebelumnya, KPK menyurati KPU dan Bawaslu agar menunda pelantikan anggota DPR yang terjerat tindak pidana korupsi. Wakil ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan pihak yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK bisa dipastikan menjadi terdakwa dalam kasus yang bersangkutan.
"Apakah itu betul dilakukan kan di presiden," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (29/9/2014).
Hadar menyebutkan, jumlah anggota DPR diminta untuk dilakukan penundaan pelantikan sebanyak orang. "Saya kira tujuh. Namanya saya enggak ingat," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Hadar menjelaskan, ditundanya pelantikan bukan berarti langsung dicari penggantinya. Namun, hanya permohonan kepada presiden untuk jangan diresmikan terlebih dahulu.
"Artinya nanti pengangkatan sumpahnya tidak ada. Jadi dia ditunda dulu. Bukan diganti kecuali sudah jelas ada keputusan yang berkuatan hukum tetap orang itu harus diganti," jelasnya.
Sebelumnya, KPK menyurati KPU dan Bawaslu agar menunda pelantikan anggota DPR yang terjerat tindak pidana korupsi. Wakil ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan pihak yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK bisa dipastikan menjadi terdakwa dalam kasus yang bersangkutan.
(kri)