Jaksa KPK Tuntut Bupati Biak Enam Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Jaksa KPK menuntut Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dengan hukuman enam tahun penjara. Yesaya merupakan terdakwa kasus dugaan suap proyek pembangunan Talud di Kabupaten Papua.
Jaksa meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan bersalah kepada Yesaya telah melakukan pelanggaran hukum secara berlanjut.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Yesaya Sombuk bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Jaksa KPK Haerudin membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/9/2014).
Jaksa KPK juga menuntut supaya hakim menjatuhkan denda kepada Yesaya sebesar Rp250 juta, jika tidak dibayar maka harus diganti dengan hukuman lima bulan kurungan.
Yesaya diyakini telah menerima suap terkait proyek pembangunan Talud di Kabupaten Biak dari Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut.
Yesaya didakwa telah menerima uang suap sebesar 100.000 dolar Singapura dari Teddy Renyut. Diduga terkait dengan proyek pembangunan rekonstruksi Talud di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
Yesaya dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Jaksa meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan bersalah kepada Yesaya telah melakukan pelanggaran hukum secara berlanjut.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Yesaya Sombuk bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Jaksa KPK Haerudin membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/9/2014).
Jaksa KPK juga menuntut supaya hakim menjatuhkan denda kepada Yesaya sebesar Rp250 juta, jika tidak dibayar maka harus diganti dengan hukuman lima bulan kurungan.
Yesaya diyakini telah menerima suap terkait proyek pembangunan Talud di Kabupaten Biak dari Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut.
Yesaya didakwa telah menerima uang suap sebesar 100.000 dolar Singapura dari Teddy Renyut. Diduga terkait dengan proyek pembangunan rekonstruksi Talud di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
Yesaya dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
(kri)