SBY Tak Tanda Tangani UU Pilkada, Tak Pengaruh
A
A
A
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku belum akan menandatangani UU Pilkada yang telah disahkan DPR beberapa waktu lalu. Namun, hal itu tidak akan mempengaruhi atau membatalkan pemberlakuan UU Pilkada.
Karena, jika dalam waktu 30 hari SBY tidak juga menandatangani UU Pilkada, UU itu akan berlaku dengan sendirinya.
“Kan sudah sah di paripurna, secara otomatis kalau Pak SBY tidak berkenan menandatangani, ya berlaku,” kata Pakar Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro kepada KORAN SINDO di Jakarta, kemarin.
Lagipula sudah sangat jelas usulan atas revisi UU Pilkada pemerintah yang dipimpin SBY. Terlebih, pemerintah juga sudah dilibatkan dalam pembahasan hingga paripurna.
“Jadi Pak SBY harus konsisten, dia yang mengusulkan maka dia juga harus mengesahkan,” ujar perempuan yang akrab disapa Mba Wiwieq itu.
SBY diberitakan akan mempertimbangkan mengajukan uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Penguasa dua kali pemerintahan ini mengaku kecewa dengan pengembalian pilkada ke DPRD.
Dalam kicauannya di Twitter, SBY mengatasnamakan Partai Demokrat menyiapkan gugatan hukum untuk membatalkan UU Pilkada.
"UU harus cerminkan kehendak rakyat, bukan maunya DPR atau Presiden. Kita harus dengarkan, kehendak & aspirasi rakyat yg berdaulat itu," kicaunya di akun @SBYudhoyono.
"Siapa yg beri mandat pd DPRD skrg utk pilih kepala daerah? Berarti kedaulatan diambil DPRD. Apa DPRD mau bagi-bagi? Rakyat dikemanakan?"
Karena, jika dalam waktu 30 hari SBY tidak juga menandatangani UU Pilkada, UU itu akan berlaku dengan sendirinya.
“Kan sudah sah di paripurna, secara otomatis kalau Pak SBY tidak berkenan menandatangani, ya berlaku,” kata Pakar Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro kepada KORAN SINDO di Jakarta, kemarin.
Lagipula sudah sangat jelas usulan atas revisi UU Pilkada pemerintah yang dipimpin SBY. Terlebih, pemerintah juga sudah dilibatkan dalam pembahasan hingga paripurna.
“Jadi Pak SBY harus konsisten, dia yang mengusulkan maka dia juga harus mengesahkan,” ujar perempuan yang akrab disapa Mba Wiwieq itu.
SBY diberitakan akan mempertimbangkan mengajukan uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Penguasa dua kali pemerintahan ini mengaku kecewa dengan pengembalian pilkada ke DPRD.
Dalam kicauannya di Twitter, SBY mengatasnamakan Partai Demokrat menyiapkan gugatan hukum untuk membatalkan UU Pilkada.
"UU harus cerminkan kehendak rakyat, bukan maunya DPR atau Presiden. Kita harus dengarkan, kehendak & aspirasi rakyat yg berdaulat itu," kicaunya di akun @SBYudhoyono.
"Siapa yg beri mandat pd DPRD skrg utk pilih kepala daerah? Berarti kedaulatan diambil DPRD. Apa DPRD mau bagi-bagi? Rakyat dikemanakan?"
(hyk)