KPK Kembali Periksa Anggito Abimanyu

Jum'at, 26 September 2014 - 11:03 WIB
KPK Kembali Periksa Anggito Abimanyu
KPK Kembali Periksa Anggito Abimanyu
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Anggito Abimanyu.

Anggito diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2012-2013.

"Dia (Anggito Abimanyu) akan diperiksa untuk tersangka SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Prihararsa Nugraha di Jakarta, Jumat (26/9/2014).

Selain Anggito, penyidik akan memeriksa mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah lainnya, yakni Slamet Riyanto dan seorang pegawai negeri sipil di Kemenag Sahlan Rosidi. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah beberapa kali memeriksa Anggito sebagai saksi.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka.

Dia diduga menggunakan wewenangnya sebagai pejabat negara untuk menguntungkan dirinya dan pihak lain.

SDA diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8091 seconds (0.1#10.140)