BNN Tetapkan 3 Daerah di Sulsel Zona Merah Narkotika
A
A
A
JAKARTA - BNN menetapkan tiga wilayah di Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai zona merah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
Langkah ini diambil setelah melihat besarnya penyalahgunaan serta jaringan narkotika yang ada di sana. Selain itu, ketiga daerah dianggap semakin mengkhawtirkan dalam peredaran narkotika di kalangan masyarakat.
"Jadi Sidrap, Pinrang dan Pare-pare BNN putuskan itu menjadi daerah yang harus diawasi, daerah zona merah peredaran gelap narkoba," ucap Deputi Pemberantasan BNN Deddy Fauzi Elhakim di Gedung BNN Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (25/9/2014).
Deddy juga menjelaskan, penetapan zona merah didasarkan pada fakta setiap penangkapan dan pengungkapan narkotika di sana, pihaknya selalu menemukan barang bukti dengan jumlah yang besar. Selain itu, masyarakat di ketiga wilayah ini juga sudah sering menyampaikan kecemasannya atas peredaran narkotika yang makin terang-terangan.
"Dengan barang bukti yang besar kemudian tersangka yang banyak itu sudah cukup untuk memposisikan tiga daerah itu sebagai zona merah," tegasnya.
Ia memastikan pihaknya akan semakin gencar untuk melakukan tindakan tegas di daerah tersebut. Serta tidak lupa memberikan sosialisasi kepada masyarakat akan bahayanya narkotika.
"Zona merah memang harus selalu diawasi, dan itu terbukti dengan penangkapan gembong narkotika ini," jelasnya.
Sebelumnya, BNN berhasil menangkap gembong narkotika yang merupakan pasangan suami istri, H Dawang (45), serta Hj Maemunah (45) di kawasan Tiroang Pinrang Sulawesi Selatan belum lama ini.
Dari tangan mereka didapati barang bukti sabu seberat 6,8 kg, serta uang hasil penjualan narkotika senilai Rp300juta. Keduanya sempat menjadi DPO petugas sebelum akhirnya ditangkap di rumahnya saat menerima sabu dari seorang kurir.
Langkah ini diambil setelah melihat besarnya penyalahgunaan serta jaringan narkotika yang ada di sana. Selain itu, ketiga daerah dianggap semakin mengkhawtirkan dalam peredaran narkotika di kalangan masyarakat.
"Jadi Sidrap, Pinrang dan Pare-pare BNN putuskan itu menjadi daerah yang harus diawasi, daerah zona merah peredaran gelap narkoba," ucap Deputi Pemberantasan BNN Deddy Fauzi Elhakim di Gedung BNN Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (25/9/2014).
Deddy juga menjelaskan, penetapan zona merah didasarkan pada fakta setiap penangkapan dan pengungkapan narkotika di sana, pihaknya selalu menemukan barang bukti dengan jumlah yang besar. Selain itu, masyarakat di ketiga wilayah ini juga sudah sering menyampaikan kecemasannya atas peredaran narkotika yang makin terang-terangan.
"Dengan barang bukti yang besar kemudian tersangka yang banyak itu sudah cukup untuk memposisikan tiga daerah itu sebagai zona merah," tegasnya.
Ia memastikan pihaknya akan semakin gencar untuk melakukan tindakan tegas di daerah tersebut. Serta tidak lupa memberikan sosialisasi kepada masyarakat akan bahayanya narkotika.
"Zona merah memang harus selalu diawasi, dan itu terbukti dengan penangkapan gembong narkotika ini," jelasnya.
Sebelumnya, BNN berhasil menangkap gembong narkotika yang merupakan pasangan suami istri, H Dawang (45), serta Hj Maemunah (45) di kawasan Tiroang Pinrang Sulawesi Selatan belum lama ini.
Dari tangan mereka didapati barang bukti sabu seberat 6,8 kg, serta uang hasil penjualan narkotika senilai Rp300juta. Keduanya sempat menjadi DPO petugas sebelum akhirnya ditangkap di rumahnya saat menerima sabu dari seorang kurir.
(kri)