Hakim Tolak Tuntutan Jaksa Cabut Hak Politik Anas

Rabu, 24 September 2014 - 19:58 WIB
Hakim Tolak Tuntutan...
Hakim Tolak Tuntutan Jaksa Cabut Hak Politik Anas
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan tidak sependapat dengan pencabutan hak politik Anas Urbaningrum. Terdakwa kasus dugaan gratifikasi proyek Sport Center Hambalang, Bogor, Jawa Barat yang divonis delapan tahun.

Ketua Majelis Hakim Haswandi mengatakan, dalam negara demokrasi jabatan publik diserahkan langsung kepada masyarakat untuk menentukan pemimpinnya.

"Sebagai negara demokrasi harus dikembaikan ke publik, apakah seseorang layak atau tidak," kata Haswandi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan ketua umum Partai Demokrat itu supaya dicabut hak politiknya. Namun, majelis hakim justru menyatakan tidak sependapat.

"Tidak sependapat dengan penuntut umum," kata Haswandi.

Seperti diketahui, Anas Urbaningrum divonis delapan tahun penjara. Selain itu, Anas juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Anas juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar‎ Rp57.590.330.580 dan USD 5.261.070‎.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0887 seconds (0.1#10.140)