Anas Ingin Istikharah Sebelum Putuskan Banding
A
A
A
JAKARTA - Anas Urbaningrum belum menyatakan banding atas vonis delapan tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Anas merupakan terdakwa kasus proyek Sport Center Hambalang.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu mengatakan, akan salat istikharah terlebih dahulu dan berdiskusi dengan keluarga sebelum memutuskan banding atau tidak.
"Meskipun ini tentang Anas, saya harus berdiskusi terutama dengan keluarga. Mohon diijinkan untuk konsultasi dan istikharah, sampai seminggu," pinta Anas di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini menuturkan, menghormati vonis majelis hakim terhadap dirinya. Namun, suami Athiyyah Laila itu putusan hakim belum adil.
"Saya menghormati putusan majelis hakim, tapi saya berpendapat putusan tidak adil karena tidak berdasarkan fakta," tukas Anas.
Senada dengan Anas, tim jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan, akan berpikir terlebih dahulu sebelum menyatakan banding atau tidak. "JPU, setelah berdiskusi nyatakan pikir-pikir," kata Jaksa Yudi Kristiana.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu mengatakan, akan salat istikharah terlebih dahulu dan berdiskusi dengan keluarga sebelum memutuskan banding atau tidak.
"Meskipun ini tentang Anas, saya harus berdiskusi terutama dengan keluarga. Mohon diijinkan untuk konsultasi dan istikharah, sampai seminggu," pinta Anas di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini menuturkan, menghormati vonis majelis hakim terhadap dirinya. Namun, suami Athiyyah Laila itu putusan hakim belum adil.
"Saya menghormati putusan majelis hakim, tapi saya berpendapat putusan tidak adil karena tidak berdasarkan fakta," tukas Anas.
Senada dengan Anas, tim jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan, akan berpikir terlebih dahulu sebelum menyatakan banding atau tidak. "JPU, setelah berdiskusi nyatakan pikir-pikir," kata Jaksa Yudi Kristiana.
(kri)