Anas Tetap Berusaha Siap Hadapi Vonis
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyampaikan kesiapannya menghadapi sidang pembacaan vonis oleh hakim Pengadilan Tipikor. Anas merupakan terdakwa kasus dugaan gratifikasi proyek Sport Center Hambalang dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Berusaha untuk siap, sebagai hamba yang menanti keadilan tentu diliput juga rasa cemas. Hari ini akan ada sejarah yang akan menentukan hidupnya," kata Kuasa Hukum Anas, Handika Wonggowongso, melalui pesan singkat kepada Sindonews, Rabu (24/9/2014).
Seperti diketahui, Anas Urbaningrum akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim. Jaksa menuntut Anas 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair selama lima bulan kurungan.
Jaksa menyatakan Anas terbukti menerima hadiah atau gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga (P3SON) Hambalang, proyek-proyek lain, serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Anas juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp94.180.050.000 dan USD5.261.070. Dalam tuntutannya, jaksa menilai Anas terbukti melakukan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan atau proyek lain serta pencucian uang.
"Berusaha untuk siap, sebagai hamba yang menanti keadilan tentu diliput juga rasa cemas. Hari ini akan ada sejarah yang akan menentukan hidupnya," kata Kuasa Hukum Anas, Handika Wonggowongso, melalui pesan singkat kepada Sindonews, Rabu (24/9/2014).
Seperti diketahui, Anas Urbaningrum akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim. Jaksa menuntut Anas 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair selama lima bulan kurungan.
Jaksa menyatakan Anas terbukti menerima hadiah atau gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga (P3SON) Hambalang, proyek-proyek lain, serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Anas juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp94.180.050.000 dan USD5.261.070. Dalam tuntutannya, jaksa menilai Anas terbukti melakukan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan atau proyek lain serta pencucian uang.
(kri)