Hakim Perkara Anas Harus Berani Buat Terobosan

Rabu, 24 September 2014 - 09:19 WIB
Hakim Perkara Anas Harus...
Hakim Perkara Anas Harus Berani Buat Terobosan
A A A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi diminta berani membuat terobosan dalam menjatuhkan vonis Anas Urbaningrum.

Pengamat hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir mengatakan, hakim perkara Anas mempunyai tugas berat.

Menurut dia, tugas berat itu seperti keberanian hakim untuk keluar dari opini yang sudah dibangun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Jaksa KPK.

Mudzakkir mengatakan, setidaknya ada dua kemungkinan hakim memutus perkara Anas. Pertama, hakim dalam memutus Anas akan menggunakan opini yang sudah dibangun sedemikian rupa oleh KPK dan Jaksa KPK.

"Di titik ini kita menunggu keberanian hakim bahwa hakim benar-benar berani keluar dari opini yang sudah dibangun para pimpinan KPK atau Jaksa KPK," ujar Mudzakkir saat dihubungi Sindonews, Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Selanjutnya, kata dia, jika hakim mampu keluar dari tekanan opini, dan mendasarkan putusannya kepada fakta-fakta persidangan, maka kemungkinan besar Anas bakal diputus bebas.

Menurut dia, argumentasi itu berdasarkan pencermatan selama sidang berlangsung, yakni ketika saksi-saksi tidak menguatkan dakwaan jaksa terhadap Anas.

"Kuat dugaan saya Anas akan terbebas dari segala tuntuntan pidana, atau dia langsung dibebaskan," ungkapnya.

Dia menambahkan perkara Anas sangat pelik. Sebab, poin dari kasus Anas bukan saja proses hukum yang ingin dicapai, melainkan bercampur masalah politik.

Menurut dia, jika akhirnya Anas diputus bebas oleh majelis hakim, maka kewibawaan KPK akan dipertaruhkan publik.

"Saya menduga sejak awal memang kasus Anas ini bukan semata-mata masalah hukum, tapi ada irisan politik sehingga kedaulatan hakim dipertaruhkan," tandasnya.

Jaksa KPK menuntut Anas dengan tuntutan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta serta mengembalikan uang korupsi sebesar Rp94,180 miliar dan USD5.261.070.

Namun dalam pembelaannya (pleidoi), Anas mengaku tuntutan itu terlalu berat. Pasalnya, jaksa dalam melakukan tuntutan tidak mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan.
(dam)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Soal Siap Digantung...
Soal Siap Digantung di Monas, Anas: Lahir Batin Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan Itu
Berita Terkini
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Febrie Adriansyah Dicecar...
Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan, Hotman: Sebatas Kasus PT Asabri
Prabowo: Anggaran Pertahanan...
Prabowo: Anggaran Pertahanan dan Polri jika Perlu Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Usai Diperiksa Kejagung...
Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved