Udar Juga Jadi Tersangka Pengadaan Transjakarta 2012

Selasa, 23 September 2014 - 21:30 WIB
Udar Juga Jadi Tersangka...
Udar Juga Jadi Tersangka Pengadaan Transjakarta 2012
A A A
JAKARTA - Kejagung kembali menetapkan Udar Pristono sebagai tersangka baru. Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bus gandeng Transjakarta tahun anggaran 2012.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony T Spontana mengatakan, penetapan Udar sebagai tersangka baru berdasarkan pengembangan yang dilakukan penyidik terhadap tujuh tersangka pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2013.

"Artinya ini perkembangan yang menggembirakan. Penyidik menemukan cukup bukti dari ketujuh tersangka untuk menjerat Udar dalam kasus bus Transjakarta tahun 2012," kata Tony saat dihubungi wartawan, Selasa (23/9/2014).

Penetapan Udar Pristono menjadi tersangka baru kasus korupsi pengadaan bus gandeng Transjakarta tahun 2012 berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) no print-76/F.2/Fd.1/09/2014 tanggal 16 September 2014.

Hingga saat ini Kejagung telah memeriksa tiga tersangka yaitu Teguh Haryoto selaku anggota panitia pemeriksa/serah terima barang/jasa bidang jasa konsultan pengawas busway paket I dan II Tahun 2012, Rohadi selaku anggota panitia pemeriksa/serah terima barang/jasa bidang jasa konsultan pengawas busway paket I dan II tahun 2012, M Afian selaku anggota panitia pemeriksa/serah terima barang/jasa bidang jasa konsultan pengawas busway paket I dan II tahun 2012.

Proyek pengadaan bus gandeng Transjakarta tahun 2012 senilai Rp150 Miliar diduga tidak sesuai dengan spesifikasi. Sebelumnya, Udar telah ditahan dan menjadi tersangka dengan dijerat kasus korupsi pengadaan dan peremajaan bus Transjakarta Tahun 2013 senilai Rp1,5 Triliun.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0857 seconds (0.1#10.140)