Dugaan Penyimpangan Rusunuwa, Kemenpera Dilaporkan ke KPK

Selasa, 23 September 2014 - 16:33 WIB
Dugaan Penyimpangan Rusunuwa, Kemenpera Dilaporkan ke KPK
Dugaan Penyimpangan Rusunuwa, Kemenpera Dilaporkan ke KPK
A A A
JAKARTA - Forum Studi Pembangunan (FosPem) menemukan dugaan penyimpangan anggaran pembangunan rumah susun sewa (rusunawa). Temuan terkait proyek garapan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) lalu dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Ketua Presidium FosPem Akbar Rahmatulloh Gamelov, akibat dari penyimpangan rusunawa itu negara diduga menelan kerugian hingga mencapai ratusan miliar rupiah.

"Anggaran pembangunan rumah susun sewa di Kementerian Perumahan Rakyat tahun 2013 senilai Rp269,73 miliar," ujar Akbar di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (23/9/2014).

Atas dugaan penyimpangan tersebut, FosPem juga sudah melaporkan temuannya ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di setiap provinsi.

Menurut Akbar, rusunawa yang sejak awal akan diperuntukkan bagi anggota kepolisian, pekerja, mahasiswa dan para santri dinilai justru melenceng dari tujuan awal, dan cenderung menguntungkan segelintir orang atau kelompok.

"Misalnya untuk pondok pesantren, jumlah santrinya tak memenuhi standar minimal tetapi mendapatkan rusunawa karena ada praktik kongkalikong dengan membayar jasa kepada orang dekat Menpera Djan Faridz," ungkapnya.

"Belum lagi adanya pungutan (fee) dari penyalur jasa program rusunawa," imbuhnya.

Bagi Akbar, temuan dugaan penyimpangan itu terbukti berdasarkan temuan Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional (Gepensi). Dimana telah terjadi penyimpangan lantaran mekanisme pelaksanaan lelang proyek rusunawa tahun 2013 diduga bertentangan dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 24 Ayat 2 dan imbauan Menteri BUMN Dahlan Iskan kepada perusahaan milik pemerintah.

"Bahkan bangunan senilai Rp3,5 miliar untuk tipe (rusunawa) sedang setelah diaudit nilainya menyusut menjadi Rp2 miliar. Begitupun dengan bangunan tipe kecil senilai Rp2,5 miliar menyusut hingga Rp2 miliar," ungkapnya.

Selanjutnya, berdasarkan dugaan penyimpangan rusunawa tersebut, pihaknya mendesak KPK bergerak cepat. FosPem juga meminta pihak BPK dan BPKP melakukan audit semua bentuk rusunawa yang menjadi garapan Kemenpera.

"Temuan awal di lapangan, kami harapkan menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar praktik penyimpangan di Kemenpera," tuntasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8163 seconds (0.1#10.140)