Jelang Vonis, Ini Harapan Kuasa Hukum Anas
Selasa, 23 September 2014 - 16:12 WIB
Jelang Vonis, Ini Harapan Kuasa Hukum Anas
A
A
A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan menjatuhkan putusan perkara Anas Urbaningrum pada Rabu 24 September 2014.
Tim kuasa hukum Anas berharap hakim mampu bersikap adil dalam memutus perkara tersebut.
"Selanjutnya bertanya, ya Tuhan adakah hakim di negeri yang berani berbuat adil?" ujar Kuasa hukum Anas Urbaningrum, Handika Honggowongso melaluio pesan singkat kepada wartawan, Selasa (23/9/2014).
Ditanya apa yang dilakukan Anas satu hari menjelang vonis, Honggo menandaskan kliennya tentu berdoa. "Ada, yang utama tentu berdoa," kata Honggo.
Anas dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta mengembalikan uang korupsi sebesar Rp94,180 miliar dan USD5.261.070. Jaksa mendakwa Anas telah menerima gratifikasi terkait proyek pembangunan Sport Center Hambalang, proyek-proyek lain, serta tindak pidana pencucian uang.
Tim kuasa hukum Anas berharap hakim mampu bersikap adil dalam memutus perkara tersebut.
"Selanjutnya bertanya, ya Tuhan adakah hakim di negeri yang berani berbuat adil?" ujar Kuasa hukum Anas Urbaningrum, Handika Honggowongso melaluio pesan singkat kepada wartawan, Selasa (23/9/2014).
Ditanya apa yang dilakukan Anas satu hari menjelang vonis, Honggo menandaskan kliennya tentu berdoa. "Ada, yang utama tentu berdoa," kata Honggo.
Anas dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta mengembalikan uang korupsi sebesar Rp94,180 miliar dan USD5.261.070. Jaksa mendakwa Anas telah menerima gratifikasi terkait proyek pembangunan Sport Center Hambalang, proyek-proyek lain, serta tindak pidana pencucian uang.
(dam)