Paripuna DPR Sahkan 4 Calon Hakim Agung

Selasa, 23 September 2014 - 15:05 WIB
Paripuna DPR Sahkan...
Paripuna DPR Sahkan 4 Calon Hakim Agung
A A A
JAKARTA - DPR menetapkan empat calon hakim agung yang telah menjalami fit and proper test di Komisi III DPR.

Penetapan itu melalui Rapat Paripurna ke-7 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2014).

Mereka yang disetujui menjadi hakim agung untuk Mahkamah Agung (MA) ialah Amran Suadi, Sudrajat Dimyati, Purwosusilo dan Is Sudaryono.

Ketua Komisi III Pieter Zulkifli mengatakan, keempat calon hakim agung itu telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dan menjalani pemungutan suara.

"Dalam pembahasan mekanisme pemungutan suara yang memperoleh persetujuan ialah mendapaatkan 50% plus satu suara dari jumlah anggota Komisi III yang hadir," kata Pieter dalam sambutannya dalam Rapat Paripurna, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2014).

Usai Pieter menyampaikan laporan, pimpinan Rapat Paripurna Priyo Budi Santoso menanyakan persetujuan anggota Dewan.

"Apakah laporan dari Komisi III, terhadap calon hakim agung atas nama Amran Suadi, Sudrajat Dimyati, Purwosusilo dan Is Sudayono dapat disetujui?" tanya Priyo.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Berikut hasil pemungutan suara pemilihan calon hakim agung di Komisi III:

1. Muslich Bambang Lukmono: 13 suara
2. H. Amran Suadi: 38 suara
3. Sudrajat Dimyat: 38 suara
4. Purwosusilo: 38 suara
5. Is Sudaryono: 38 suara
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0939 seconds (0.1#10.140)