Jelang Vonis Anas KAHMI Berharap Hakim Bebas Intervensi
A
A
A
JAKARTA - Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) menilai telah terjadi kontroversi pendapat di publik atas dakwaan terhadap Anas Urbaningrum.
Berdasarkan, jadwal, besok 24 September 2014 Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan membacakan vonis terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.
Sekretaris Jenderal MN KAHMI, Subandrio mengatakan, kontroversi yang muncul di publik terkait kesaksian di persidangan yang sebagiannya dianggap tidak logis dan kontradiktif.
"Di dalam kasus-kasus yang melibatkan politisi, kontroversi penilaian yang seperti itu memang selalu terjadi. Sehingga wajar terjadi pro kontra dari sudut pandang dan posisi yang berbeda," kata Subandrio di KAHMI Center, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2014).
Dia menyebutkan salah satu kontroversi adalah pada penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, kejanggalan terjadi penetapan tersangka tersebut didahului persitiwa politik terkait posisi politik Anas Urbaningrum di pimpinan Partai Demokrat.
Peristiwa politik tersebut, menurut dia, telah menimbulkan berbagai penafsiran berbeda. Namun, pihaknya tetap berharap dan berdoa agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor secara objektif dan cermat terhadap fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan terhadap Anas Urbaningrum.
Putusan tersebut, diharapkan Subandrio bisa adil tanpa tanpa ada unsur tekanan dari pihak manapun. "Kami harap tidak ada intervensi dalam sidang putusan saudara Anas nanti," imbuhnya.
Berdasarkan, jadwal, besok 24 September 2014 Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan membacakan vonis terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.
Sekretaris Jenderal MN KAHMI, Subandrio mengatakan, kontroversi yang muncul di publik terkait kesaksian di persidangan yang sebagiannya dianggap tidak logis dan kontradiktif.
"Di dalam kasus-kasus yang melibatkan politisi, kontroversi penilaian yang seperti itu memang selalu terjadi. Sehingga wajar terjadi pro kontra dari sudut pandang dan posisi yang berbeda," kata Subandrio di KAHMI Center, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2014).
Dia menyebutkan salah satu kontroversi adalah pada penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, kejanggalan terjadi penetapan tersangka tersebut didahului persitiwa politik terkait posisi politik Anas Urbaningrum di pimpinan Partai Demokrat.
Peristiwa politik tersebut, menurut dia, telah menimbulkan berbagai penafsiran berbeda. Namun, pihaknya tetap berharap dan berdoa agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor secara objektif dan cermat terhadap fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan terhadap Anas Urbaningrum.
Putusan tersebut, diharapkan Subandrio bisa adil tanpa tanpa ada unsur tekanan dari pihak manapun. "Kami harap tidak ada intervensi dalam sidang putusan saudara Anas nanti," imbuhnya.
(kur)