Kasus Jero Wacik, KPK Periksa Biro Keuangan ESDM
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2011-2012.
Dalam kasus yang menjerat mantan Menteri ESDM, Jero Wacik itu, penyidik akan memeriksa Kabag Akuntansi Biro Keuangan Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian ESDM, Dwi Hardono sebagai saksi.
"Dia (Dwi Hardono) diperiksa untuk tersangka JW (Jero Wacik)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/9/2014).
Menurut Priharsa, keterangan Dwi dibutuhkan untuk melengkapi materi pemeriksaan. "Keterangan saksi dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan," tambahnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini, KPK telah memanggil sejumlah saksi lain untuk dimintai keterangan. Antara lain Daniel Sparring selaku Staf Presiden bidang komunikasi politik, Djoko Suyanto selaku Menko Polhukam, Triesnawati selaku istri Jero Wacik dan politikus Partai Demokrat, Sutan Bathoegana.
KPK sendiri telah menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka atas dugaan pemerasan di Kementerian ESDM tahun anggaran 2011-2012. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001, Undang-Undang tentang tindak pidana pemberantasan korupsi atas dugaan pemerasan. (ris)
Dalam kasus yang menjerat mantan Menteri ESDM, Jero Wacik itu, penyidik akan memeriksa Kabag Akuntansi Biro Keuangan Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian ESDM, Dwi Hardono sebagai saksi.
"Dia (Dwi Hardono) diperiksa untuk tersangka JW (Jero Wacik)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/9/2014).
Menurut Priharsa, keterangan Dwi dibutuhkan untuk melengkapi materi pemeriksaan. "Keterangan saksi dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan," tambahnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini, KPK telah memanggil sejumlah saksi lain untuk dimintai keterangan. Antara lain Daniel Sparring selaku Staf Presiden bidang komunikasi politik, Djoko Suyanto selaku Menko Polhukam, Triesnawati selaku istri Jero Wacik dan politikus Partai Demokrat, Sutan Bathoegana.
KPK sendiri telah menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka atas dugaan pemerasan di Kementerian ESDM tahun anggaran 2011-2012. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001, Undang-Undang tentang tindak pidana pemberantasan korupsi atas dugaan pemerasan. (ris)
(kur)