Kuasa Hukum: Anas Harusnya Bebas
A
A
A
JAKARTA - Anggota tim Kuasa Hukum Anas Urbaningrum, Patra M Zen mengatakan, sudah seharusnya Anas bebas dari jeratan hukum.
Anas diketahui merupakan terdakwa kasus dugaan gratifikasi Sport Center Hambalang, proyek-proyek lain dan tindak pencucian uang.
Menurut Patra, dalam memutus perkara, pihaknya percaya majelis hakim bakal mengutamakan fakta hukum dalam persidangan. Sehingga, Anas diputus secara adil.
"Jika memang tidak ada keyakinan, jika memang ada keraguan walaupun sedikit sudah semestinya Anas urbaningrum dibebaskan dari segala dakwaan," tutur Patra, usai diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (20/9/2014).
Dia menyatakan, meski Jaksa berpendapat lain dengan menuding Anas terlibat dalam kasus itu, menurutnya, hakim bisa menggunakan kesaksian para saksi yang dihadirkan.
Dari semua saksi yang dihadirkan, hanya komentar mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, yang memberatkan. Selebihnya, saksi meringankan Anas.
Menurut dia, dalam sepanjang sejarah persidangan terdakwa korupsi, baru Anas yang disidang hingga subuh hari. Katanya, hal itu menandakan kalau majelis hakim menginginkan fakta hukum yang akan menentukkan
"Kalau kami ditanya, berdasarkan fakta persidangan tidak ada keanehan, tidak ada kejanggalan, kalau nanti hakim memutus bebas," ucapnya.
Bagi Patra, selama proses persidangan dilakukan secara terbuka. Bahkan, bagi masyarakat yang tidak bisa menyaksikan langsung, bisa mengakses di media internet seperti Youtube.
Di sana, betapa gamblang proses persidangan meringankan Anas Urbaningrum. Dia berharap pemandangan selama persidangan menjadi saksi untuk masyarakat menilai.
"Ada di beberapa dokumentasi bagaimana proses persidangan fakta-fakta yuridis telah terungkap sebaliknya bertolak belakang dengan dakwaan," pungkasnya.
Anas diketahui merupakan terdakwa kasus dugaan gratifikasi Sport Center Hambalang, proyek-proyek lain dan tindak pencucian uang.
Menurut Patra, dalam memutus perkara, pihaknya percaya majelis hakim bakal mengutamakan fakta hukum dalam persidangan. Sehingga, Anas diputus secara adil.
"Jika memang tidak ada keyakinan, jika memang ada keraguan walaupun sedikit sudah semestinya Anas urbaningrum dibebaskan dari segala dakwaan," tutur Patra, usai diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (20/9/2014).
Dia menyatakan, meski Jaksa berpendapat lain dengan menuding Anas terlibat dalam kasus itu, menurutnya, hakim bisa menggunakan kesaksian para saksi yang dihadirkan.
Dari semua saksi yang dihadirkan, hanya komentar mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, yang memberatkan. Selebihnya, saksi meringankan Anas.
Menurut dia, dalam sepanjang sejarah persidangan terdakwa korupsi, baru Anas yang disidang hingga subuh hari. Katanya, hal itu menandakan kalau majelis hakim menginginkan fakta hukum yang akan menentukkan
"Kalau kami ditanya, berdasarkan fakta persidangan tidak ada keanehan, tidak ada kejanggalan, kalau nanti hakim memutus bebas," ucapnya.
Bagi Patra, selama proses persidangan dilakukan secara terbuka. Bahkan, bagi masyarakat yang tidak bisa menyaksikan langsung, bisa mengakses di media internet seperti Youtube.
Di sana, betapa gamblang proses persidangan meringankan Anas Urbaningrum. Dia berharap pemandangan selama persidangan menjadi saksi untuk masyarakat menilai.
"Ada di beberapa dokumentasi bagaimana proses persidangan fakta-fakta yuridis telah terungkap sebaliknya bertolak belakang dengan dakwaan," pungkasnya.
(maf)