Alasan ICW Pro KPK Terkait Kasus Anas
Sabtu, 20 September 2014 - 16:27 WIB
Alasan ICW Pro KPK Terkait Kasus Anas
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Coruption Watch (ICW) punya alasan sendiri mendukung langkah KPK dalam kasus Anas Urbaningrum.
Peneliti dari ICW Tama S Langkun yakin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki alasan kuat untuk menjerat terdakwa Anas dalam dugaan kasus gratifikasi sport center Hambalang, proyek-proyek lain dan tindak pencucian uang.
Menurut Tama, sejak awal Anas ditetapkan sebagai tersangka, KPK sudah mengunci dua alat bukti yang cukup. Katanya, alat bukti itu yang menjadi dasar tuntutan Jaksa untuk mendakwa mantan Ketua Umum partai Demokrat tersebut.
"Sebetulnya yang disampaikan jaksa bukan tanpa dasar dan ada pembuktian yang digali," kata Tama dalam diskusi Polemik Sindo, Cikini, Jakarta, Sabtu (20/9/2014).
"Ada saksi juga yang diperiksa, dan jangan lupa dalam perkara Hambalang ini ada tersangka yang didakwa lebih dulu yakni Dedi Kusdinar," imbuhnya.
Dia menjelaskan, kasus yang menjerat Anas bermula dari keterlibatan sejumlah pihak yang ada di Kemenpora dan PT Adhi Karya sebagai pemenang tender.
Dari situ, menurutnya, KPK mulai melakukan pengembangan kasus. Kata dia, sejumlah pihak pun sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng dan dari PT Adhi Karya seperti Tubagus M Noor.
"Nah cabang yang lain adalah pihak yang ikut menikmati," ujarnya.
Tama menambahkan, dalam kasus tersebut, ICW meyakini tak berhenti pada terdakwa Anas. Tama menduga, masih banyak pihak yang ikut menikmati proyek senilai Rp2,5 triliun tersebut.
"Nanti hakim yang menentukan, dalam perspektif saya ada keyakinan bagi JPU untuk membuat apa yang disampaikan dalam persidangan itu terbukti," tandasnya.
Peneliti dari ICW Tama S Langkun yakin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki alasan kuat untuk menjerat terdakwa Anas dalam dugaan kasus gratifikasi sport center Hambalang, proyek-proyek lain dan tindak pencucian uang.
Menurut Tama, sejak awal Anas ditetapkan sebagai tersangka, KPK sudah mengunci dua alat bukti yang cukup. Katanya, alat bukti itu yang menjadi dasar tuntutan Jaksa untuk mendakwa mantan Ketua Umum partai Demokrat tersebut.
"Sebetulnya yang disampaikan jaksa bukan tanpa dasar dan ada pembuktian yang digali," kata Tama dalam diskusi Polemik Sindo, Cikini, Jakarta, Sabtu (20/9/2014).
"Ada saksi juga yang diperiksa, dan jangan lupa dalam perkara Hambalang ini ada tersangka yang didakwa lebih dulu yakni Dedi Kusdinar," imbuhnya.
Dia menjelaskan, kasus yang menjerat Anas bermula dari keterlibatan sejumlah pihak yang ada di Kemenpora dan PT Adhi Karya sebagai pemenang tender.
Dari situ, menurutnya, KPK mulai melakukan pengembangan kasus. Kata dia, sejumlah pihak pun sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng dan dari PT Adhi Karya seperti Tubagus M Noor.
"Nah cabang yang lain adalah pihak yang ikut menikmati," ujarnya.
Tama menambahkan, dalam kasus tersebut, ICW meyakini tak berhenti pada terdakwa Anas. Tama menduga, masih banyak pihak yang ikut menikmati proyek senilai Rp2,5 triliun tersebut.
"Nanti hakim yang menentukan, dalam perspektif saya ada keyakinan bagi JPU untuk membuat apa yang disampaikan dalam persidangan itu terbukti," tandasnya.
(maf)