KPK Dinilai Tak Etis Tuding Anas Halangi Proses Hukum

Sabtu, 20 September 2014 - 15:11 WIB
KPK Dinilai Tak Etis...
KPK Dinilai Tak Etis Tuding Anas Halangi Proses Hukum
A A A
JAKARTA - KPK menyebut Anas Urbaningrum telah menghalangi proses hukum di pengadilan, hal ini dinilai tidak etis.

Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia Fadli Nasution mengatakan, dugaan kasus gratifikasi Sport Center Hambalang, proyek-proyek lain dan tindak pencucian uang yang didakwaan terhadap Anas, sudah selesai saat penyidikan KPK.

"Menarik soal pernyataan obstruction of justice (tindakan menghalangi hukum) disampaikan oleh Pimpinan KPK. Menurut saya itu kurang etis. Kalau penyidikan berakhir, maka berakhir tugas KPK," kata Fadli dalam diskusi Polemik Sindo, di Cikini, Jakarta, Sabtu (20/9/2014).

Fadli berpendapat, semestinya komentar Bambang tidak perlu diucapkan untuk saat ini. Sebab, komentar Bambang dikhawatirkan bakal mempengaruhi proses persidangan yang sudah mendekati vonis.

"Kalau masuk ke pengadilan adalah ranahnya hakim. Tidak perlu lagi memberikan pernyataan," ujar Fadli.

Sebelumnya, Anas dituduh menghalangi proses persidangan dengan mempengaruhi salah satu saksi yang dihadirkan yakni Aan Ikhyaudin diketahui sopir Wisma Atlet M Nazaruddin dengan menunjukkan foto pertemuan antara Aan dengan dua adik Nazaruddin bernama M Nasir dan Hasyim.

Namun, tudingan itu dibantah Anas melalui pledoi-nya yang menyatakan tidak mungkin dia mempengaruhi saksi di persidangan, lantaran ada hakim dan sidang terbuka untuk umum.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6838 seconds (0.1#10.140)