Pasek Sebut Dakwaan Anas Tak Sesuai Fakta Sidang

Sabtu, 20 September 2014 - 11:53 WIB
Pasek Sebut Dakwaan...
Pasek Sebut Dakwaan Anas Tak Sesuai Fakta Sidang
A A A
JAKARTA - Politikus Demokrat Gede Pasek Suardika menegaskan, dakwaan Anas Urbaningrum tidak sesuai fakta di persidangan.

Gede Pasek menilai, kasus Anas dinilai sangat spesial buat diungkap. Sehingga proses pengadilannya didesain sedemikian rupa.

Selain itu sejak awal kasus Anas diseret melalui Wisma Atlet, kemudian gagal ditarik ke sport center Hambalang.

"Tetapi di dalam persidangan membuktikan bahwa Anas semakin jelas tidak terkait," kata Pasek, dalam diskusi Polemik Sindo bertajuk 'Menanti Vonis Anas' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (20/9/2014).

"Soal sprindik sudah ketauan, terutama sprindik palsu yang beredar duluan sebelum akhirnya keluar sprindik aslinya," imbuh Pasek.

Dia mengungkapkan, soal kasus yang menjerat Anas, ada dua pusaran masalah, yaitu dugaan keterlibatan sejumlah pihak di Kemenpora dan PT Adhi Karya.

Menurutnya, dari saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan di dua pusaran tersebut, mayoritas saksi menyatakan Anas tidak terlibat.

"Juga tidak ada saksi yang memberatkan Anas Urbaningrum. Paling kesaksian Muhammad Nazaruddin yang banyak bohongnya," ucapnya.

Dia menambahkan, dari nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan Anas pada Kamis 18 September 2014 menyimpulkan, semua dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak kuat dan lemah.

Kata dia, dari mulai dugaan gratifikasi, proyek-proyek lain, serta tindak pidana pencucian uang seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dituduhkan kepada Anas, semua saksi cenderung melemahkan dakwaan JPU.

"Jadi sejak awal dakwaan jaksa ini borongan dari master piece yang dijadikan satu paket kasus untuk Anas Urbaningrum," pungkasnya.

Seperti diketahui, JPU KPK menuntut Anas dengan pidana 15 tahun penjara, subsider lima bulan kurungan, dan denda Rp500 juta. Jaksa juga menuntut agar Anas dihukum dengan pidana tambahan, yakni pencabutan hak politik.
(maf)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Febrie Adriansyah Dicecar...
Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan, Hotman: Sebatas Kasus PT Asabri
Prabowo: Anggaran Pertahanan...
Prabowo: Anggaran Pertahanan dan Polri jika Perlu Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Usai Diperiksa Kejagung...
Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Dedi Mulyadi Menilai Keputusan Hakim Sudah Tepat
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved