AKBP Idha Prastiono Dijerat Pasal Korupsi
A
A
A
JAKARTA - Lepas dari kasus hukum di Malaysia, perwira Polda Kalimatan Barat AKBP Idha Endri Prastiono dijerat kasus korupsi.
Kapolda Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Polisi Arief Sulistyanto mengatakan berdasarkan hasil koordinasi antara pihaknya dengan pihak jaksa penuntut umum, kepolisian menjerat AKBP Idha dengan Pasal 12 e dan 12 d Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Untuk berkas perkara pertama, kami akan terapkan Pasal 12 e dan 12 b sehingga seluruhnya pasal korupsi. Ancamannya maksimum 20 tahun, minimum 3 tahun," tutur Arief di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2014).
Kepolisian menyebutkan, pasal korupsi dikenakan terhadap AKBP Idha lantaran yang bersangkutan menguasai barang bukti mobil mewah Mercy milik tersangka bandar narkoba.
Menurut Arief, penguasaan tersebut dilakukan Idha dengan melanggar prosedur dan kode etik.
"Sudah ada upaya menyimpan di rumahnya, lalu mengirimkan ke Jakarta di Kelapa Gading," kata Arief.
Bahkan, lanjut Arief, pelat nomor kendaraan tersebut sudah diganti dengan pelat nomor Jakarta.
"Mobil itu mobil Malaysia, pelat nomor Malaysia diganti dengan nomor Jakarta, tidak sesuai dengan nomor rangka," kata dia.
Oleh karena itu, kata Arief, bukti-bukti tersebut akan menjadi alat untuk memperkuat dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Idha.
"Mobil itu sudah kami sita sejak bulan September," kata dia.
Polisi Diraja Malaysia pada Jumat 29 Agustus 2014 menangkap AKBP Idha Endri Prasetyo dan Bripka MP Harahap. Keduanya diduga terlibat dalam sindikat kasus narkoba.
Setelah diperiksa lebih kurang dua pekan, kedua perwira Polda Kalbar itu akhirnya dilepaskan karena polisi negeri jiran itu tidak memiliki cukup bukti.
Kapolda Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Polisi Arief Sulistyanto mengatakan berdasarkan hasil koordinasi antara pihaknya dengan pihak jaksa penuntut umum, kepolisian menjerat AKBP Idha dengan Pasal 12 e dan 12 d Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Untuk berkas perkara pertama, kami akan terapkan Pasal 12 e dan 12 b sehingga seluruhnya pasal korupsi. Ancamannya maksimum 20 tahun, minimum 3 tahun," tutur Arief di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2014).
Kepolisian menyebutkan, pasal korupsi dikenakan terhadap AKBP Idha lantaran yang bersangkutan menguasai barang bukti mobil mewah Mercy milik tersangka bandar narkoba.
Menurut Arief, penguasaan tersebut dilakukan Idha dengan melanggar prosedur dan kode etik.
"Sudah ada upaya menyimpan di rumahnya, lalu mengirimkan ke Jakarta di Kelapa Gading," kata Arief.
Bahkan, lanjut Arief, pelat nomor kendaraan tersebut sudah diganti dengan pelat nomor Jakarta.
"Mobil itu mobil Malaysia, pelat nomor Malaysia diganti dengan nomor Jakarta, tidak sesuai dengan nomor rangka," kata dia.
Oleh karena itu, kata Arief, bukti-bukti tersebut akan menjadi alat untuk memperkuat dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Idha.
"Mobil itu sudah kami sita sejak bulan September," kata dia.
Polisi Diraja Malaysia pada Jumat 29 Agustus 2014 menangkap AKBP Idha Endri Prasetyo dan Bripka MP Harahap. Keduanya diduga terlibat dalam sindikat kasus narkoba.
Setelah diperiksa lebih kurang dua pekan, kedua perwira Polda Kalbar itu akhirnya dilepaskan karena polisi negeri jiran itu tidak memiliki cukup bukti.
(dam)