Kepercayaan Publik terhadap Penegakan Hukum Masih Rendah

Jum'at, 19 September 2014 - 20:05 WIB
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Penegakan Hukum Masih Rendah
A A A
JAKARTA - Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dinilai masih rendah. Lemahnya profesionalisme penegak hukum dan pengawasan masih menjadi kendala.

Kondisi itu dinilai akibat masih diabaikannya lima prinsip dalam mewujudkan supremasi hukum.

Indonesia Legal Roundtable (ILR) menjelaskan lima prinsip tersebut. Pertama, pemerintahan yang berdasarkan hukum dan sistem pengawasan yang efektif dan keseimbangan legislatif dan eksekutif.

"Permasalahan mendasar dari prinsip ini adalah tidak adanya pengawasan yang efektif, baik oleh parlemen, pengadilan, pengawasan internal pemerintah maupun komisi negara independen," tutur Direktur ILR Todung Mulya Lubis di Hotel Manhattan, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2014).

Prinsip kedua adalah peraturan yang jelas, pasti dan jaminan partisipasi publik dalam pembentukan peraturan.

ILR menilai masih banyak masalah yang berhubungan dengan kejelasan materi peraturan yang dinilai multitafsir.

Prinsip ketiga, kekuasaan kehakiman yang merujuk pada independensi kekuasaan kehakiman dan akuntabilitas kekuasaan kehakiman.

Todung mengatakan independensi hakim masih bermasalah, terutama masih rentan terhadap suap.

Prinsip keempat, kata dia, akses terhadap keadilan yang terbagi dalam ketersediaan aturan, proses dan pemulihan hak warga negara.

ILR masih menemukan masih ada proses peradilan di Indonesia yang bermasalah karena tidak adanya jaminan atau pengaturan dalam larangan dari suap dan pungutan liar.

Prinsip kelima adalah tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM).

Secara umum komitmen negara dalam menjamin HAM di tataran regulasi konstitusi serta perundang-undangan cukup memadai.

"Untuk jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan masih ada distorsi dalam bentuk peraturan daerah," tandasnya.

Hasil survei dan kajian ILR ini dipublikasi dalam sebuah buku berjudul "Indeks Negara Hukum Indonesia Tahun 2013."

Survei ini menggunakan 198 orang ahli yang tersebar di seluruh provinsi Indonesia, semuanya mendapat total 330 kuisioner.

Responden tersebut memiliki latar belakang profesi berbeda, seperti akademisi, aktivis, advokat, dan komisioner atau tenaga ahli komisi negara independen.
(dam)
Berita Terkait
Rakornas Penegakan Hukum...
Rakornas Penegakan Hukum Terpadu Jelang Pemilu 2024
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Hukum di antara Akal...
Hukum di antara Akal dan Nurani
Penegakan Hukum Sontoloyo
Penegakan Hukum Sontoloyo
Demi Penegakan Hukum...
Demi Penegakan Hukum yang Lebih Luas, LQ Lawfirm Terus Berbenah
Survei Polling Institute:...
Survei Polling Institute: Kondisi Penegakan Hukum Perlu Perbaikan
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved