Hak Politik Dicabut, LHI Pilih Jadi King Maker
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) resmi cabut hak politik Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Tanggapi putusan ini, LHI pilih jadi king maker.
Dia mengaku, berpolitik bisa dalam hal lain. Menurutnya, dalam berpolitik ada aktor di depan panggung, dan ada yang dibelakang panggung.
"Eh politisi itu ada yang tampil di permukaan, ada king maker," ungkap LHI saat akan masuk ke ruang tahanan KPK, Jakarta, Jumat (19/9/2014).
Dia mencontohkan seperti Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Meski Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat itu kerap tampil ke permukaan karena sebagai presiden dan ketum partai, tetapi ada pihak lain di belakangnya.
"Ada di belakangnya orang-orang yang mengambil keputusan," katanya.
Menurutnya, jika dia dibatasi untuk berkontribusi dalam partainya, maka cara lain yang bisa ditempuh adalah menjadi pemain dibelakang layar.
"Jadi ada king maker ada decision maker. Itu biasa saja enggak ada masalah," jelasnya.
Diketahui, dalam kasasi MA hukuman LHI diperberat menjadi 18 tahun penjara plus pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Sebelumnya, pada putusan tingkat pertama, LHI hanya diganjar 16 tahun penjara di Pengadilan Tipikor.
Dia mengaku, berpolitik bisa dalam hal lain. Menurutnya, dalam berpolitik ada aktor di depan panggung, dan ada yang dibelakang panggung.
"Eh politisi itu ada yang tampil di permukaan, ada king maker," ungkap LHI saat akan masuk ke ruang tahanan KPK, Jakarta, Jumat (19/9/2014).
Dia mencontohkan seperti Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Meski Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat itu kerap tampil ke permukaan karena sebagai presiden dan ketum partai, tetapi ada pihak lain di belakangnya.
"Ada di belakangnya orang-orang yang mengambil keputusan," katanya.
Menurutnya, jika dia dibatasi untuk berkontribusi dalam partainya, maka cara lain yang bisa ditempuh adalah menjadi pemain dibelakang layar.
"Jadi ada king maker ada decision maker. Itu biasa saja enggak ada masalah," jelasnya.
Diketahui, dalam kasasi MA hukuman LHI diperberat menjadi 18 tahun penjara plus pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Sebelumnya, pada putusan tingkat pertama, LHI hanya diganjar 16 tahun penjara di Pengadilan Tipikor.
(maf)