Bus Transjakarta, Pengacara Udar Desak Kejagung Panggil Jokowi

Jum'at, 19 September 2014 - 14:36 WIB
Bus Transjakarta, Pengacara...
Bus Transjakarta, Pengacara Udar Desak Kejagung Panggil Jokowi
A A A
JAKARTA - Eggi Sudjana selaku pengacara mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono meminta penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memanggil Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus Bus Transjakarta.

Pemanggilan itu untuk mengonfirmasi keterangan kliennya yang sudah berstatus tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bus Transjakarta tahun anggaran 2013.

"Kami minta Kejaksaan Agung tegas. Jokowi sudah menyatakan siap dipanggil. Pemanggilan ini tinggal menunggu ketegasan dari pihak penyidik saja," kata Eggi di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2014).

Menurutnya, semua tindakan yang dilakukan kliennya terkait Bus Transjakarta sudah sepengetahuan Jokowi selaku Gubernur DKI Jakarta.

"Dalam tiap surat yang ditandatangani Pak Udar, selalu diberikan tembusan kepada Gubernur DKI Jakarta. Tetapi kenapa saat klien kami terjerat kasus, kenapa kita yang disalahkan," ungkapnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1019 seconds (0.1#10.140)