KPK Periksa 2 Saksi Usut Kasus Alkes Banten

Jum'at, 19 September 2014 - 10:58 WIB
KPK Periksa 2 Saksi...
KPK Periksa 2 Saksi Usut Kasus Alkes Banten
A A A
JAKARTA - KPK terus mendalami kasus alat kesehatan (alkes) Provinsi Banten, dengan melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi.

Kasus alkes Provinsi Banten tahun 2012-2013 ini, telah menjerat Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah (RAC) sebagai tersangka.

Kepala Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik KPK akan memeriksa seorang Customer Service (CS) Representative Supervision Bank Mandiri, Kantor Cabang ITC Permata Hijau bernama Rahma Dwi Bayuni sebagai saksi.

"Dia (Rahma) diperiksa untuk tersangka RAC," kata Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (19/9/2014).

Selain Rahma, penyidik juga berencana memeriksa seorang Notaris bernama Humberg Lie. "Dia (Humberg) juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.

Belum jelas apa kepentingan KPK memanggil kedua saksi tersebut. Namun, menurutnya keterangan keduanya diperlukan untuk pengembangan kasus.
"Yang pasti mereka dipanggil guna keperluan penyidikan," ucapnya.

Sekadar informasi, KPK sudah menjerat Ratu Atut dalam kasus suap pengurusan Pemilukada Lebak, Banten, yang menjerat Akil Mochtar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Kasus tersebut sudah diputus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kemudian, KPK menemukan adanya dugaan korupsi dalam pengadaan alkes di Provinsi Banten.

Berikutnya, dalam kasus dugaan Alkes, KPK menjerat Atut dengan dua surat perintah penyidikan (sprindik). Sprindik pertama terkait dugaan korupsi, dan sprindik lainnya, yakni dugaan pemerasan dalam pengadaan alat kesehatan itu.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6772 seconds (0.1#10.140)