KPK Periksa 2 Saksi Usut Kasus Alkes Banten

Jum'at, 19 September 2014 - 10:58 WIB
KPK Periksa 2 Saksi...
KPK Periksa 2 Saksi Usut Kasus Alkes Banten
A A A
JAKARTA - KPK terus mendalami kasus alat kesehatan (alkes) Provinsi Banten, dengan melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi.

Kasus alkes Provinsi Banten tahun 2012-2013 ini, telah menjerat Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah (RAC) sebagai tersangka.

Kepala Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik KPK akan memeriksa seorang Customer Service (CS) Representative Supervision Bank Mandiri, Kantor Cabang ITC Permata Hijau bernama Rahma Dwi Bayuni sebagai saksi.

"Dia (Rahma) diperiksa untuk tersangka RAC," kata Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (19/9/2014).

Selain Rahma, penyidik juga berencana memeriksa seorang Notaris bernama Humberg Lie. "Dia (Humberg) juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.

Belum jelas apa kepentingan KPK memanggil kedua saksi tersebut. Namun, menurutnya keterangan keduanya diperlukan untuk pengembangan kasus.
"Yang pasti mereka dipanggil guna keperluan penyidikan," ucapnya.

Sekadar informasi, KPK sudah menjerat Ratu Atut dalam kasus suap pengurusan Pemilukada Lebak, Banten, yang menjerat Akil Mochtar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Kasus tersebut sudah diputus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kemudian, KPK menemukan adanya dugaan korupsi dalam pengadaan alkes di Provinsi Banten.

Berikutnya, dalam kasus dugaan Alkes, KPK menjerat Atut dengan dua surat perintah penyidikan (sprindik). Sprindik pertama terkait dugaan korupsi, dan sprindik lainnya, yakni dugaan pemerasan dalam pengadaan alat kesehatan itu.
(maf)
Berita Terkait
Menkumham Serahkan 1.000...
Menkumham Serahkan 1.000 Paket Sembako-Alkes Buatan Napi
Kejari Tanggamus Tetapkan...
Kejari Tanggamus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang
Korupsi Alkes Banten...
Korupsi Alkes Banten dan TPPU, Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Tubagus Chaeri Wardana Divonis Empat Tahun Penjara
Wawan: Saya jadi Pengusaha...
Wawan: Saya jadi Pengusaha Sebelum Atut Jadi Gubernur Banten
Bantu Tangani COVID-19,...
Bantu Tangani COVID-19, Merck Salurkan Alkes dan Ambulans
Berita Terkini
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Usai Diperiksa Kejagung...
Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Dedi Mulyadi Menilai Keputusan Hakim Sudah Tepat
Pelimpahan Berkas Perkara...
Pelimpahan Berkas Perkara Febrie Dinilai Tindakan Rasional
Ramalan Juni Indonesia...
Ramalan Juni Indonesia Kolaps, Prabowo: Ini Udah Juli!
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved